Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Kasus Penipuan Investasi
Polda Riau Berhasil Bongkar TPPU Kasus Penipuan Investasi Rp51 Miliar
Senin 12 Juni 2023, 08:14 WIB
Bus sitaan Polda Riau dari tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penipuan investasi Rp51 miliar.

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penipuan investasi Rp51 miliar. Kasus pencucian uang ini menyeret Mega Amelia yang sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus penipuan.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Riau menyita sejumlah kendaraan dan benda berharga lainnya bernilai miliaran rupiah. Benda itu diduga dibeli tersangka dari kejahatan penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Teguh Widodo melalui Kepala Subdit II Komisaris Teddy Ardian menjelaskan, kasus pencucian uang naik ke penyidikan sejak Januari 2023.

"Berkasnya sudah dikoordinasikan dengan jaksa," kata Teddy, Jum'at petang, (09/06/2023).

Kasus ini bermula saat tersangka menawarkan investigasi ke sejumlah orang di Kabupaten Bengkalis, Riau, Jambi, Lampung, Sumatra Barat dan Kepulauan Riau. Investasinya adalah minuman susu merek Cimory dan makanan sosis di swalayan serta ritel lainnya.

Investasi ini ditawarkan sejak Desember 2020 hingga November 2021. Dengan tawaran keuntungan yang menggiurkan, banyak warga yang tertarik berinvestasi kepada tersangka.

"Total nilai investasi yang terkumpul Rp51 miliar lebih," terang Teddy.

Dalam perjalanannya, para investor tidak menerima keuntungan apapun bahkan modalnya tidak kembali. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, seperti yang dilansir dari liputan6.

Polda Riau Sita Bus sita tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penipuan investasi Rp51 miliar.
Perkara ini sampai ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Mega Amelia divonis bersalah dan saat ini menjalani hukuman di penjara. Selanjutnya, Polda Riau mengusut pencucian uang karena aliran uang miliaran rupiah.

Penyidik menduga aliran uang ke sejumlah rekening yang dilakukan Mega merupakan hasil kejahatan. Dia juga membeli kendaraan yang diduga dari penipuan berkedok investasi.

"Saat ini penyidik menyita sejumlah bus, aset lainnya masih dilacak," ucap Teddy.

Teddy menjelaskan, tersangka dalam perkara pencucian uang tidak perlu ditahan lagi. Pasalnya dia sudah berada di penjara karena kasus investasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," jelas Teddy. (*)




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top