Minggu, 28 Mei 2023

Breaking News

  • Bupati Alfedri Apresiasi Prestasi PWI Siak di Ajang HPN Provinsi Riau 2023   ●   
  • Plt, Bupati Meranti H. Asmar Buka Secara Resmi MTQ ke-XII Tingkat Kecamatan Tebingtinggi Timur   ●   
  • Nama Fanny Anggraini Putri Bupati Bengkalis Dicatut, Modus Penipuan Lelang Kendaraan Roda Empat   ●   
  • Bupati Siak Hadiri Halal Bihalal Serta Pelepasan 9 Calon Jema'ah, Haji Kecamatan Sungai Apit   ●   
  • Kapolres Rohul Ungkap 14 Kasus Narkotika Selama Bulan Mei 2023, Ringkus 19 Tersangka, 115,14 gr Sabu   ●   
Anggaran Pilkades Serentak Tidak Masuk APBD Murni 2023, 88 Desa di Kampar Bakal Dipimpin Pj. Kades
Kamis 25 Mei 2023, 06:31 WIB

RIAUMADANI. COM, KAMPAR - Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2023 di Kabupaten Kampar berkemungkinan tidak bisa dilaksanakan dikarenakan anggaran tidak dimasukkan di APBD Murni 2023. Jika tidak dilaksanakan 88 desa bakal dipimpin Penjabat Kepala Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe mengatakan, sebanyak 65 Kepala Desa akan habis masa jabatannya pada 28 Desember 2023.

Disusul 23 Kades pada Juni 2024. Total ada sebanyak 88 Kades. Kades yang akan habis masa jabatannya masuk dalam moratorium yang tidak melaksanakan Pilkades Serentak.

"Kalau tidak dilaksanakan, berarti akan dipimpin Penjabat Kades. Lebih kurang setahunlah," kata Lukmansyah kepada awak media Rabu (24/5/2023).

Ia mengungkapkan, biaya Pilkades Serentak tidak masuk dalam APBD murni 2023. Sehingga anggaran Pilkades Serentak masih nihil.

Ia menjelaskan kondisi yang memungkinkan Pilkades Serentak tahun 2023. Hal ini tergantung pengesahan APBD Perubahan 2023.

Menurut dia, anggarannya dapat dimasukkan ke APBD Perubahan. Tetapi harus disahkan paling lama satu bulan sebelum 1 November 2023.

Ini merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang meniadakan Pilkades Serentak selama Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

SE Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 itu meminta Pemerintah Kabupaten melaksanakan Pilkades Serentak sebelum 1 November 2023. Jika tidak, ditunda sampai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai.

Menurut Lukmansyah, biasanya APBD Perubahan disahkan pada bulan Oktober. Jika demikian, maka Pilkades Serentak tidak dapat dilaksanakan sesuai SE. Sebab, pelaksanaannya diperkirakan satu bulan.

Kemungkinan kedua, Pilkades Serentak dilaksanakan pada Desember 2024. Yakni, setelah Pilkada.

"Kita coba anggarkan di APBD Murni 2024, apabila tetap tidak terlaksana sampai akhir 2024, maka Pilkades Serentak dilaksanakan pada 2025. Sehingga desa yang habis masa jabatannya, dipimpin Pj. Kades sampai 2025,"pungkasnya.
(**)




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top