Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB   ●   
  • Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem   ●   
  • Pastikan Maju di Pilkada Siak, Sugianto Kembalikan Formulir ke DPC Perindo, Demokrat dan Hanura   ●   
  • Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP   ●   
  • Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen   ●   
NASIB JEMBATAN SIAK IV
Dulu Kewenangan Pemerintah Pusat, Sekarang Pemerintah Daerah
Rabu 08 Juli 2015, 04:39 WIB
Jembatan Siak IV Pekanbaru
PEKANBARU. Riaumadani. com - Kelanjutan pembangunan  jembatan Siak IV yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru dipastikan akan berlanjut tetapi dengan empat rekomendasi berdasarkan PP 38,  dan dengan diberlakukannya UU 32 kewenangan dikerjakan bersama.

Keempat rekomendasi itu  antara lain,  rekomendasi dari BPKP, LKPP berkaitan dengan proyek penenderan dengan melakukakan penenderan ulang, rekomendasi TAP, dan rekomendasi teknis dari Dirjen Bina Marga.

Anggaran keseluruhan kelanjutan pembangunan jembatan Siak IV total Rp100 miliar. Untuk tahap awal memerlukan sekitar Rp20 miliar.  Dari empat rekomendasi itu  salah satunya harus ada  rekomendasi dari BPKP.

Terkait hal tersebut Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Perwakilan Provinsi Riau, Panijo mengatakan sejauh ini pihak Dinas Bina Marga belum ada konsultasi ke BPKP terkait kelanjutan pembangunan jembatan Siak IV.

"Pihak Dinas Bina Marga belum konsultasi dengan saya, saya tidak tahu soal kelanjutan pembangunan jembatan Siak IV. Kalau dulu memang kewenangan pemerintah pusat tapi sekarang pembangunan jembatan siak IV itu kewenangan pemerintah daerah,"ujar Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Perwakilan Provinsi Riau, Panijo, Selasa [7/7/2015] kepada wartawan. **



Editor : TIM,RP
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top