NASIB JEMBATAN SIAK IV
Dulu Kewenangan Pemerintah Pusat, Sekarang Pemerintah Daerah
Rabu 08 Juli 2015, 04:39 WIB
Jembatan Siak IV Pekanbaru
PEKANBARU. Riaumadani. com - Kelanjutan pembangunan jembatan Siak IV yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru dipastikan akan berlanjut tetapi dengan empat rekomendasi berdasarkan PP 38, dan dengan diberlakukannya UU 32 kewenangan dikerjakan bersama.
Keempat rekomendasi itu antara lain, rekomendasi dari BPKP, LKPP berkaitan dengan proyek penenderan dengan melakukakan penenderan ulang, rekomendasi TAP, dan rekomendasi teknis dari Dirjen Bina Marga.
Anggaran keseluruhan kelanjutan pembangunan jembatan Siak IV total Rp100 miliar. Untuk tahap awal memerlukan sekitar Rp20 miliar. Dari empat rekomendasi itu salah satunya harus ada rekomendasi dari BPKP.
Terkait hal tersebut Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Perwakilan Provinsi Riau, Panijo mengatakan sejauh ini pihak Dinas Bina Marga belum ada konsultasi ke BPKP terkait kelanjutan pembangunan jembatan Siak IV.
"Pihak Dinas Bina Marga belum konsultasi dengan saya, saya tidak tahu soal kelanjutan pembangunan jembatan Siak IV. Kalau dulu memang kewenangan pemerintah pusat tapi sekarang pembangunan jembatan siak IV itu kewenangan pemerintah daerah,"ujar Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Perwakilan Provinsi Riau, Panijo, Selasa [7/7/2015] kepada wartawan. **
Editor | : | TIM,RP |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”