Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Apel Senin, Wabup Husni Merza: ASN Jaga Netralitas Dalam Mengikuti Pesta Demokrasi Pemilu 2024
Senin 15 Mei 2023, 12:19 WIB

RIAU MADANI. COM, SIAK - Wakil Bupati Siak Husni Merza meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya untuk menjaga netralitas dalam mengikuti pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

"Saya selaku pembina ASN mengingatkan pada kita semua, menghadapi tahun politik jelang 2024 mendatang, diharapkan ASN tidak terlibat politik praktis,”kata Wabup Husni di hadapan ratusan ASN saat menjadi pembina upacara apel senin bersama di Lingkungan Pemkab Siak, di halaman Kantor Bupati Siak, Tanjung Agung (15/5/2024).

Dirinya yakin dan percaya para ASN dan staf honorer memiliki pilihan dan jagoan masing-masing. Namun ASN selaku abdi negara wajib menjaga netralitas dan profesionalitas sebagai pegawai negeri.

“Kami tidak ingin ada surat tembusan masuk ke Bupati, ada ASN yang terindikasi terlibat politik praktis. Tolong ini menjadi perhatian, agar daerah ini kondusif dan terhindar dari stikma negatif,”ujarnya.

Wabup Husni mengingatkan tentang larangan ASN terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Tugas utama ASN adalah pelayan masyarakat, maka kita harus melayani masyarakat dengan baik, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," tegasnya.

Pada pemilu serentak nanti, masyarakat tidak hanya memilih Bupati/Wakil Bupati saja, tapi juga memilih Gubernur dan walil Gubernur, Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif, DPRD kabupaten/kota, Provinsi dan DPR Pusat.

“Dari informasi yang saya terima batas akhir pendaftaran Calon Legislatif di KPU Siak pada pukul 24.00 WIB tadi malam, Artinya masih panjang perjalanan menuju 2024. Kita berharap suasana di daerah tetap kondusif sebagaimana pada pesta demokrasi pilkada yang terlah berlalu,”tutupnya.

(Gunawan. s /MC-kab-Siak/Aya/dp07).




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top