Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
Terjaring OTT
Berencana Suap Penyidik Oknum Kadiskes Kampar ZD Bersama MR Oknum Kapus Subiruang Jadi Tersangka
Senin 15 Mei 2023, 09:12 WIB
dr. Zulhendra Das’at, M. H.Kes

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr ZD resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Puskesmas Sibiruang inisial MR. Mereka diamankan berencana menyuap penyidik di Polda Riau yang saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kampar.

Penetapan status tersangka ini paska keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat (12/5/2023) kemarin. Operasi senyap itu dilakukan terkait dengan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan dr ZD kepada para Kepala Puskesmas.

"Sudah keduanya (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Minggu (14/5/2023).

Lanjut Teguh, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolda Riau. Penahanan dilakukan sejak Sabtu (13/5/2023) untuk 20 hari ke depan.

"Terhitung hari (Sabtu, red) kemarin kita sudah lakukan penahanan (terhadap kedua tersangka)," papar Teguh.

Dijelaskan Teguh, hasil pemeriksaan sementara, terkuak fakta Pungli itu dilakukan Kadiskes Kampar. Uang Pungli tersebut dikumpulkan untuk mencoba menyuap penyidik Polda Riau yang saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di Diskes Kampar.

"Terkait bantuan dana JKN ke Puskesmas-Puskesmas di Kampar," terang Teguh.

Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kronologis penangkapan dua orang tersangka tersebut. Pengungkapan itu dilakukan Tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat malam kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar," kata Teguh belum lama ini.

Berdasarkan info tersebut, Tim Subdit III berangkat ke Kabupaten Kampar. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa Pungli tersebut sedang berlangsung.

"Yang mana pungli tersebut dikoordinir oleh MR, salah satu Kepala Puskesmas di Kampar," sebut Teguh.

Setelah uang diterima, MR berangkat ke rumah ZD, di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Km 50 Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar. Tim, kata Teguh, mengikutinya pergerakan tersebut.

"Setelah sampai, R menyerahkan uang tersebut langsung ke ZD. Kemudian tim segera mengamankan ZD dan MR dan dilakukan interogasi. Selanjutnya ZD dan MR dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut," imbuh Teguh.

Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala Puskesmas dilakukan oleh Kadiskes Kampar, ZD. Kemudian diperintahkan MR untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut

"Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan," beber dia.

"Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut, pengakuan dari Kadiskes ditujukan untuk mengurus perkara tipikor (tindak pidana korupsi,red) yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, ZD dan R dijerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana korupsi dan percobaan suap kepada penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 53 jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Teguh. (**)

 




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top