Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
  • Bea cukai Bengkalis Musnahkan 19.800 KG Buah Mangga Ilegal, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta.   ●   
Penambangan Ilegal
Polda Riau Tangkap 2 Penambang Tanah Ilegal di Pekanbaru dan Sita Satu Unit Excavator
Sabtu 13 Mei 2023, 10:14 WIB
Barang bukti berupa satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 disita Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Dua penambang ilegal di Kota Pekanbaru, Riau berinisial HH (21) dan RK (54) ditangkap. Mereka ditangkap karena menambang tanah timbun tanpa izin pihak terkait.

Bahkan akibat penambangan tersebut, jalan menjadi berdebu dan dikeluhkan pengendara yang melintas di Melebung, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Hari Kamis kemarin tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kanit 3 AKP Meki Wahyudi menerima laporan dari masyarakat. Laporan soal adanya aktivitas pertambangan," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, Jumat (12/5/2023).

Meki bersama anggota lainnya langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Khususnya tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara berupa penambangan tanah urug atau tanah timbun.

Benar saja, ketika dicek ternyata aktivitas keduanya memang tanpa dilengkapi izin. Termasuk izin usaha pertambangan dari instansi terkait.

"Terkait hal tersebut tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di lapangan sesuai informasi tersebut. Lalu penyidik mengamankan dan tertangkap tangan terhadap dua orang, HH dan RK," katanya.

Hasil pemeriksaan, HH adalah operator alat berat dan RK sebagai tukang catat. Selain itu ia juga sekaligus pemilik lahan terhadap kegiatan usaha penambangan tanah timbun.

Selanjutnya tim penyidik membawa HH dan RK ke Polda Riau. Termasuk barang bukti berupa satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna oranye dan satu buah buku catatan besar warna kuning corak batik.

Keduanya kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, seperti yang dilansir dari detik. (*)
      





Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top