Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp4,5 M
4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis Ditahan Polres Bengkalis
Kamis 11 Mei 2023, 07:21 WIB
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro saat ekspos penahanan empat tersangka kasus korupsi dana hibah KPU Bengkalis di Mapolres Bengkalis.

RIAUMADANI. COM, BENGKALIS - Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar dari APBD tahun anggaran 2019/2020 ditahan Polres Bengkalis.

Keempat tersangka ditahan setelah berdasarkan hasil audit terjadi kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.

"Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI sejumlah Rp4.592.107.767," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Selasa (9/5/2023).

Kapolres menuturkan, keempat tersangka yakni Puji Hartono selalu kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran (BP), Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Adapun barang bukti berupa, pertanggungjawaban penggunaan anggaran (SPJ) dari bulan November 2019-April 2021.

"Kemudian buku kas umum (BKU) KPU kabupaten bengkalis, rencana kebutuhan belanja (RKB) perubahan 1 desember 2020, dokumen surat perintah kerja (SPK), SK KPU kabupaten bengkalis tentang kelompok kerja," beber Kapolres.

Barang bukti berikutnya, SK Sekretaris KPU Bengkalis tentang pengelola keuangan, kep KPU RI tentang pengangkatan ketua dan anggota KPU kabupaten Bengkalis.

Kemudian, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan addendum NPHD, SPHL, SP2HL, SP3HL dan SP4HL, rekening koran bank BNI atas nama KPU kabupaten Bengkalis, rekening koran BNI atas nama Candra Gunawan, uang tunai sejumlah Rp57.525.000 dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI No: LAP-229/ K/ 10/ 2022, tanggal 3 November 2022 serta dokumen lainnya.

"Modus para tersangka, mendominasi seluruh pengelolaan keuangan KPU. Tidak mengikuti Juknis yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran," ungkap Kapolres.

"Tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi. Tdak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di BKU digunakan kepentingan pribadi oleh bendahara pengeluaran," tambahnya.

Keempat tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Rencana tindak lanjut terhadap kasus tersebut, penyidik Polres Bengkalis melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan berkas terpisah terhadap dugaan tersangka lain yang melibatkan Komisioner KPU saat itu.




Editor : TIS
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top