RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Hanya berselang beberapa hari setelah penangkapan terhadap Jaksa Perempuan inisial SH dalam kasus dugaan suap Narkoba oleh Tim Kejati Riau, kini suaminya inisial Bripka BA yang diamankan Propam.
Diduga Anggota Polres Bengkalis itu ikut terlibat kasus narkoba bersama sang istri. Tapi status keduanya masih sebagai saksi terlapor karena kasusnya masih didalami.
Namun, ternyata Bripka BA ditangkap saat bersama istrinya pulang liburan dari Batam, Kepulauan Riau. Informasi yang berhasil dirangkum, BA diduga menjadi perantara dari keluarga terdakwa yang terlibat kasus narkoba.
Kasus narkoba yang ditangani oleh SH sebagai jaksa penuntut umum sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Terkait penangkapan Bripka BA dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo saat dikonfirmasi. Dia menyebutkan, pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan saksi dan bukti yang cukup sejak BA diamankan, Jumat (05/05/23).
"Bripka BA masih dilakukan pemeriksaan pendalaman. Kami juga koordinasi sama kejaksaan karena ini melibatkan jaksa penuntut juga," ujar Bimo kepada wartawan, Selasa (09/05/23).
Bimo mengaku telah menerima laporan dugaan keterlibatan BA di kasus tersebut. Kasus itu dilaporkan pihak keluarga terdakwa yang masih menjalani sidang.
"Setelah dapat informasi itu kita dalami sama yang bersangkutan. Dia diamankan sepulang dari Batam oleh Propam Polres Bengkalis," ujar Bimo.
Dirilis sebelumnya, seorang jaksa wanita di Kejari Bengkalis inisial SH diamankan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi Riau, terkait dugaan suap kasus narkotika.
Asintel Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simare Mare mengatakan SH ditangkap pada Kamis (04/05/23) sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
"Awalnya Kamis pagi atau Rabu malam ada laporan masuk kepada kami bahwa ada seseorang (jaksa) yang melakukan perbuatan tercela yang berkaitan dengan perkara narkotika," ucap Marcos, pada Senin (08/05/3) lalu. (**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |