Minggu, 14 Desember 2025

Breaking News

  • Komisi III DPRD Kabupaten Siak Kecewa Dengan Pemanfaatan Tata Ruang KITB Sungai Apit, Desak Kaji Ulang BUMD   ●   
  • Sepakat, "Banggar DPRD Inhil Resmi Batalkan Rencana Pinjaman Daerah Rp 200 Miliar Tahun 2026"   ●   
  • "Mahasiswa STKIP Insan Madani Airmolek Lakukan Aksi Jemput Donasi Bencana Sumatera"   ●   
  • Kapus Sungai Apit, Dr Adrian Hidayat, Menghimbau  Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD   ●   
  • Bumdes Meskom Adakan  Pelatihan Program Peningkatan Kapasitas Untuk Pengurus   ●   
7.742 Napi di Riau Dapat Remisi Idul Fitri, 36 Orang Langsung Bebas
Minggu 23 April 2023, 10:16 WIB

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Sebanyak 7.742 nara pidana dari warga di Provinsi Riau mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah berupa pengurangan masa hukuman, masing-masing sebanyak 7.706 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman biasa (RK I) dan 36 napi menerima langsung bebas (RK II).

"Dengan pemberian remisi ini maka diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk dapat berperilaku baik dan optimis dalam menatap masa depannya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepupada acara pemberian remisi secara simbolis di Pekanbaru, Sabtu.

Selain menyampaikan selamat, Jahari juga mengajak seluruh narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah terus dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaankepada Allah SWT.

"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta ke depan dapat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa," kata Jahari.

Jaharijugamengajak para WBP untuk serius bertaubat dan belajar dari kesalahan masa lalu, sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Sebab, kata dia, pemberian remisi ini merupakan penghargaan negara kepada napi yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang bermanfaat bagi sesama, seperti yang dilansir dari antaranews.

Berdasarkan data Kemenkumham Provinsi Riau per 21 April 2023, jumlah WBPyang tersebar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di daerah itu mencapai 13.546 orang.

Dari jumlah tersebut, Lapas Pekanbaru tahun 2023 merupakan penerima remisi paling banyak yaitu sebanyak 1.028 napi, disusul Rutan Pekanbaru sebanyak 931 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 889 orang, seperti yang dilansir dari antaranews.

Sedangkan Rutan Pekanbaru dan Rutan Dumai merupakan rutan yang paling banyak mendapatkan RK II atau langsung bebas pada hari raya ini, masing-masing sebanyak tujuh orang. menyusul, di Lapas Bengkalis ada lima orang.(*)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top