Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • DBH Migas Meranti Turun Drastis, Sekda Bambang Sampaikan Keluhan ke Banggar DPR RI   ●   
  • Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Garuda Indonesia Bantai Vietnam 3-0 di Hanoi   ●   
  • DPD Pekat IB Meranti Kecam Keras Oknum Polisi Salah Tangkap Warga Sipil   ●   
  • Bupati Alfedri: Mari Pantau Anak-anak Kita Agar Mereka Tidak Terjerumus Pergaulan Bebas dan Narkoba   ●   
  • Temui Jampidsus, PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Embarkasi Setdaprov Riau ke Kejagung   ●   
Penyidik Polres Pelalawan Cek Objek Perkara Laporan Warga Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti
Senin 17 April 2023, 12:04 WIB

RIAUMADANI.COM, PELALAWAN - Dugaan pengerusakan lahan warga Desa Pulau Muda oleh PT Arara Abadi, sudah dilaporkan tgl 15 November 2022 silam. Perkembangan tindak lanjut perkara itu, tgl 15 April 2023 lalu empat orang penyidik Polres Pelalawan turun ke lokasi melakukan cek Objek Perkara atas laporan tersebut.

Menurut keterangan M Haris Warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, hari Sabtu tgl 14 April 2023 kemarin sudah turun empat orang anggota penyidik Polres Pelalawan. Keempat penyidik tersebut mengecek objek perkara yang dilaporkan oleh warga Desa Pulau Muda tahun 2022 lalu, jelas Haris Senin (17/4/2023) kepada wartawan media ini di Pangkalan Kerinci.

Dibeberkan Haris, perkara itu berawal dari konflik dengan PT Arara Abadi atas penggalian kanal yang membelah lahan kami seluas 27 Ha. Perusahaan melakukan penggalian kanal tersebut dengan alasan telah bekerja sama dengan warga pemilik lahan yang disebelah lahan milik kami. Atas ulah perusahaan itu, warga tidak dapat menggarap lahannya karena tidak bisa menyeberang kanal lebar tersebut, ujarnya.

Haris mengaku sudah dilakukan beberapa kali mediasi antara warga dengan perusahaan, namun tidak kunjung ada penyelesaian. Bahkan kami sudah melakukan demo beberapa kali terhadap PT Arara Abadi, toh juga tidak ada titik temu penyelesaian antara kedua belah pihak.

Haris menceritakan, mediasi pernah dilakukan di kantor perusahaan WKS PT Arara Abadi. Selanjutnya mediasi di kantor Camat Teluk Meranti. Terakhir mediasi dilakukan di kantor DPMPTSP Kabupaten Pelalawan selama dua kali, namun tidak ada hasil. Bahkan pada pertemuan kedua kalinya pihak PT Arara Abadi tidak hadir, tutur Harus.

Ditegaskan Haris, kami warga menuntut agar kanal yang digali oleh PT. Arara Abadi dengan lebar 6 meter, kedalaman 2 meter dan panjang 2 ribu meter itu ditutup kembali. Namun perusahaan tidak menyanggupi. Pihak PT Arara Abadi hanya menawarkan kerja sama penanaman kayu akasia dilahan tersebut. Karena kami tidak setuju, PT Arara Abadi menawarkan ganti rugi sebesar Rp 175 juta. Sehingga masalah itu kami laporkan di Polres Pelalawan dengan harapan memperoleh keadilan, jelasnya  (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top