RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menerima sebanyak 32 laporan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan pihak perusahaan kepada karyawan dalam kurun waktu 2021-2022.
Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, untuk laporan THR pada tahun 2021 pihaknya menerima sebanyak 15 laporan. Kemudian, tahun 2022 naik menjadi 17 laporan.
"Jika dilihat pada 2 tahun belakangan, tren laporan pengaduan THR mengalami kenaikan. Dimana pada tahun 2021, pihaknya menerima 15 pengaduan THR, sedangkan pada tahun 2022 ada 17 pengaduan," ucap Imron dilansir mcr, Senin (10/4/2023).
Imron menuturkan, terhadap pengaduan tersebut, pihaknya langsung melakukan proses dengan mengklarifikasikan kepada pihak perusahaan kenapa tidak membayarkan hak karyawan tersebut.
"Namun, Alhamdulillah semua pengaduan THR sudah ditindaklanjuti, dan hak karyawan sudah dibayarkan pihak perusahaan," ungkapnya.
Untuk tahun ini, pihaknya akan membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut rencananya akan dibuka 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru.
Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.
Lebih lanjut dikatakannya, pengaduan THR tidak hanya bisa disampaikan di Disnakertrans Riau, tapi para karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa menyampaikan ke Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau.
"Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 lebaran," pungkasnya.(*)
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Pekanbaru |