Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
HUKUM.
Gubernur Riau dan Ketua DPRD Riau Mangkir pada Sidang Perdana Gugatan Rp 100 Miliar
Selasa 04 April 2023, 15:27 WIB

RIAU MADANI. COM, PEKANBARU - Gubernur Riau dan Ketua DPRD Riau mangkir pada sidang perdana gugatan Rp 100 miliar. Senin (3/4/2023) di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Pekanbaru dan untuk sidang pekan depan wajib hadir.

Gubernur Riau dan Ketua DPRD Riau masuk dalam daftar tergugat perkara perkara wanprestasi terkait kriminalisasi wartawan dan aktivis yakni 6 pejabat di Riau.

Para tergugat yakni mulai dari Gubernur Riau c/q: Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yulisman S.Si MM selaku Ketua DPRD Provinsi Riau, Syafaruddin Poti SH MM yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Robin Hutagalung Ketua Komisi V DPRD Riau, koleganya, sesama Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan, Muflihun S.STP M.AP Pj Walikota Pekanbaru serta Ferry Sasfriadi, selaku ASN di Kantor DPRD Provinsi Riau.

Penggugat yakni Rudi Yanto Pimpinan Media Wartakontras.com (Mantan Wartawan Haluan Riau) dan Larshen Yunus Ketua KNPI Riau yang merupakan aktivis Anti Korupsi.

"Sidang perdana para tergugat mangkir. Pekan depan memasuki mediasi. Prinsipal atau keenam tergugat wajib hadir. Mediator sudah ditunjuk Pengadilan Negeri Pekanbaru, " ungkap Yadi Utokoy, SH, MH selaku Kuasa Hukum Prinsipal Penggugat.

Yadi Utokoy yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UNRI ini kepada Tribunpekanbaru.com menerangkan, masing-masing nama prinsipal tergugat tersebut telah dua kali mangkir menunjukkan sikap Ketidakpatuhan terhadap Mekanisme dan Prosedur Hukum.

Padahal, prinsipal kedua penggugat dan kuasa hukum selalu hadir memenuhi panggilan PN Pekanbaru.

"Meskipun, mereka telah mengutus Kuasa Hukum, yang notabene ketika dilakukan pemeriksaan Surat Kuasa, sama sekali belum memenuhi standar," ujar Yadi.

Bagi para penggugat, kondisi tersebut tidak diambil pusing, pasalnya mereka sudah lebih dulu memahami karakter dari masing-masing pejabat bersangkutan, yang dominan tidak memiliki etika dalam aspek penegakan hukum .

"Persidangan ini adalah bukti, bahwa misteri atas perkara di ruang BK DPRD Provinsi Riau tempo lalu itu mesti dibongkar kembali. Walaupun memang dari sisi pidana masih dalam proses di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, namun publik harus tahu, bahwa terhadap Perkara tersebut benar-benar murni 100 persen penuh dengan spekulasi dan kepalsuan" ungkap Larshen Yunus.

Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya tetap legowo dengan sikap para tergugat, yang secara terbuka menunjukkan ketidakhormatan terhadap segala proses hukum di republik ini.

"Seluruh para tergugat berada dalam satu kota. Secara jarak dan waktu tidak jadi alasan, namun kenapa seperti ini? Mohon maaf, yang paling buat Lucu lagi, kok bisa-bisanya para pejabat itu menggunakan jasa pengacara yang faktanya justru punya andil terkait wanprestasi yang dimaksud. Apakah ini film sinetron atau justru lucu-lucuan?," tanya Larshen Yunus.

Bersama Rudi Yanto, selaku Wartawan Senior di Kota Pekanbaru ini, Ketua KNPI Provinsi Riau berkali-kali jelaskan, bahwa gugatan Rp 100 miliar tersebut mesti jadi pertimbangan majelis hakim.

"Ayo bapak ibu masyarakat dan para sahabat semua! Coba lihat dan perhatikan wajah para pejabat itu, terbukti menyiksa rakyat! Kami pastikan ilmu sandiwara mereka itu diatas rata-rata. Bermain-main dengan nasib seseorang. Ayo kita plototin mereka! 2024 ini adalah momentum untuk membuat mereka istirahat. Lawan pejabat zholim!!!" akhir Larshen Yunus diamini Rudi Yanto, seraya menutup pernyataan persnya. (**)

 




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top