Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Lagi-lagi Polres Rohul Tangkap Pengedar Narkoba
Bawa Sabu 2,48 Gram Nur (32) Diciduk Satres Narkoba Polres Rohul
Senin 27 Maret 2023, 16:39 WIB

RIAUMADANI. COM. ROKAN HULU - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil amankan seorang Wanita yang diduga akan melakukan transaksi barang haram jenis sabu di Simpang Ngaso jalan mangga Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.Minggu (26/3/2023) tengah malam.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SK MH melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan oleh petugas, Pada hari Rabu tanggal  22 Maret 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu

"Wanita pemilik barang haram jenis sabu yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohul tersebut diketahui berinisial Nur alias ida berumur 32 tahun. " kata Kasat

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat setelah itu
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza Effyandi, SH.,MH. memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi dan anggotanya untuk melacak keberadaan wanita tersebut, tepatnya di Simpang Ngaso jalan mangga Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Rokan Hulu,

Berikutnya terhadap pelaku kemudian diberhentikan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan, saat digeledah, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dengan berat 2,48 gram.

“Kepada anggota, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Dasril dan hendak dijual kepada orang lain,” jelas Kasat, Senin (27/3/2023) Siang

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti berupa dua Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor kurang lebih 2,48 Gram, satu Lembar tisu warna putih, satu unit handphone merk Oppo warna Merah dengan simcar 0852-2621-3553 dimankan di Mapolres Rohul 
*(At syah )*




Editor : Tis
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top