Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Keluarga Usung Jasad TKI ke Kantor BNP2TKI
TKI Tewas di Malaysia, Keluarga Usung Jasad ke Kantor BNP2TKI
Kamis 25 Juni 2015, 06:36 WIB
Keluarga Joni Tafoe, Tenaga kerja Indonesia [TKI] yang meninggal di Malaysia, mendatangi kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia [BNP2TKI] Kupang, sambil membawa jenazah Joni, Rabu [24/6/2015] kem
KUPANG. Riaumadani. com - Keluarga Joni Tafoe, Tenaga kerja Indonesia [TKI] yang meninggal di Malaysia, mendatangi kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia [BNP2TKI] Kupang, sambil membawa jenazah Joni, Rabu [24/6/2015] kemarin.

Hal itu dilakukan untuk mengecek keberadaan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia [PJTKI], yang mengirim Joni ke Malaysia. Joni meninggal pada Kamis [4/6/2015] lalu. Jasadnya lalu diterbangkan dari Malaysia dan tiba di Kupang, Nusa Tenggara Timur [NTT], kemarin.

Juru bicara kekuarga Joni, Edison Manit mengatakan, keluarga Joni mendapat informasi bahwa korban meninggal akibat sakit paru-paru. Namun jenazah Joni baru tiba di Kupang hari ini, akibat proses otopsi di Malaysia.

Joni berasal dari Desa Nautuas, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, NTT. Dia diketahui mengidap penyakit paru-paru sejak bekerja di Malaysia pada tahun 2012 lalu.

"Kita bawa jenazah Joni ke kantor BNP2TKI untuk mengecek keberadaan PJTKI yang memberangkatkan dia ke Malaysia, supaya bisa diketahui persis penyebab Joni meninggal," kata Edison.

Kepala Seksi Penempatan BNP2TKI Kupang, Jhon Salukh mengatakan, Joni berstatus TKI ilegal. "Soal keabsahan korban selama bekerja di Malaysia, awalnya korban bekerja sebagai TKI melalui jalur resmi selama dua tahun, namun karena masa kontrak habis, korban memperpanjang kontrak sendiri, tanpa melalui prosedur yang sah sehingga dianggap ilegal," kata Jhon.

Mendengar penjelasan bahwa PJTKI yang mengirim Joni sudah tidak beroperasi lagi, keluarga pun langsung mengantar jenazah lelaki itu kembali ke kampung halamannya untuk dimakamkan.**




Editor : kompas.com
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top