Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Keluarga Usung Jasad TKI ke Kantor BNP2TKI
TKI Tewas di Malaysia, Keluarga Usung Jasad ke Kantor BNP2TKI
Kamis 25 Juni 2015, 06:36 WIB
Keluarga Joni Tafoe, Tenaga kerja Indonesia [TKI] yang meninggal di Malaysia, mendatangi kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia [BNP2TKI] Kupang, sambil membawa jenazah Joni, Rabu [24/6/2015] kem
KUPANG. Riaumadani. com - Keluarga Joni Tafoe, Tenaga kerja Indonesia [TKI] yang meninggal di Malaysia, mendatangi kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia [BNP2TKI] Kupang, sambil membawa jenazah Joni, Rabu [24/6/2015] kemarin.

Hal itu dilakukan untuk mengecek keberadaan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia [PJTKI], yang mengirim Joni ke Malaysia. Joni meninggal pada Kamis [4/6/2015] lalu. Jasadnya lalu diterbangkan dari Malaysia dan tiba di Kupang, Nusa Tenggara Timur [NTT], kemarin.

Juru bicara kekuarga Joni, Edison Manit mengatakan, keluarga Joni mendapat informasi bahwa korban meninggal akibat sakit paru-paru. Namun jenazah Joni baru tiba di Kupang hari ini, akibat proses otopsi di Malaysia.

Joni berasal dari Desa Nautuas, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, NTT. Dia diketahui mengidap penyakit paru-paru sejak bekerja di Malaysia pada tahun 2012 lalu.

"Kita bawa jenazah Joni ke kantor BNP2TKI untuk mengecek keberadaan PJTKI yang memberangkatkan dia ke Malaysia, supaya bisa diketahui persis penyebab Joni meninggal," kata Edison.

Kepala Seksi Penempatan BNP2TKI Kupang, Jhon Salukh mengatakan, Joni berstatus TKI ilegal. "Soal keabsahan korban selama bekerja di Malaysia, awalnya korban bekerja sebagai TKI melalui jalur resmi selama dua tahun, namun karena masa kontrak habis, korban memperpanjang kontrak sendiri, tanpa melalui prosedur yang sah sehingga dianggap ilegal," kata Jhon.

Mendengar penjelasan bahwa PJTKI yang mengirim Joni sudah tidak beroperasi lagi, keluarga pun langsung mengantar jenazah lelaki itu kembali ke kampung halamannya untuk dimakamkan.**




Editor : kompas.com
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top