Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Pemkab Bengkalis Serahkan Dokumen Ranperkada RDTR ke Kementerian ATR/BPN RI
Selasa 14 Maret 2023, 09:09 WIB

RIAUMADANI. COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menyerahkan dokumen persetujuan substansi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Senin, 13 Maret 2023 di Hotel Fairmont Jakarta.

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni. Diserahkan kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 Kementerian ATR/BNP RI Reny Widyawati serta turut disaksikan Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Pelopor, Para Kepala Subdirektorat pada Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 dan Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional serta sejumlah Bupati, Walikota dan Sekretaris Daerah yang hadir.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 Kementerian ATR/BNP RI Reny Widyawati menyebutkan dalam kesempatan tersebut terdapat 13 RDTR dari 10 kabupaten/kota.

"Bahkan 4 dari 13 RDTR tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati yang salah satunya adalah RDTR Rupat dan sekitarnya," pungkas Reny Widyawati.

Sebelumnya 23 November 2022 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis bersama kementerian/lembaga telah melaksanakan rapat lintas sektoral dalam pembahasan rancangan Perkada RDTR wilayah perencanaan Rupat dan sekitarnya.

Rapat lintas sektoral tersebut diungkapkan Bupati Kasmarni bertujuan menyinergikan antara kepentingan daerah dan kepentingan pemerintah pusat.

"Tentunya kami berharap, dengan banyaknya masukan dan saran oleh kementerian/lembaga dapat memperkaya substansi rancangan Perkada RDTR, sehingga rancangan perkada yang disusun semakin baik dan tujuan penataan ruang dapat tercapai," pungkas Bupati Kasmarni.

Pasca harmoninasi, orang nomor satu di Negeri Junjungan ini menyebutkan Pemkab Bengkalis telah menetapkan Peraturan Bupati Bengkalis nomor 15 tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Rupat dan Sekitarnya tahun 2023-2043, ditetapkan 20 Februari 2023 dan diundangkan 21 Februari 2023 lalu.

"Kami atas nama Pemkab Bengkalis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN RI, telah menerbitkan persetujuan substansi rancangan Perkada RDTR wilayah perencanaan Rupat dan sekitarnya melalui surat nomor: PB.01/1153.III-200/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022," lanjutnya.

Diakhir sambutannya Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni berharap dengan ditetapkannya RDTR Wilayah Perencanaan Rupat dan sekitarnya ini, dapat diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sehingga pelayanan perizinan berusaha dapat dilaksanakan melalui sistem OSS dan akan memberikan kemudahan dalam pelayanan investasi kepada masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta tercapainya pembangunan yang berkelanjutan.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Bupati Agam Andri Warman, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Wakil Bupati Gersik Aminatun Habibah.

Turut mendampingi Bupati Kasmarni dalam kesempatan itu Plt Sekda Bengkalis Ersan Saputra, Kadis Perkim Supardi, Kadisparbudpora Edi Sakura, Kadis Pendidikan Hadi Prasetyo, Direktur PDAM Jufrizal, Sekretaris Diskominfotik Adi Sutrisno, Kepala Bagian (Kabag) Umum Kevin Rafizariandi, Kabag Protokol Syafrizal. #infotorial




Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top