Sabtu, 11 Mei 2024

Breaking News

  • PT. RPI PORANDAKAN KEBUN KELAPA SAWIT DI DESA SIMPANG KOTA MEDAN, WARGA MENANGIS   ●   
  • Kompol. Sutarja. SH, Silaturahmi ke Kediaman ibu Hj. Ros Wirna Wahab, Usai Pulang Umroh   ●   
  • Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada   ●   
  • Ribuan Warga Kampar Ramaikan Perayaan Bagholek Godang di Gelanggang Remaja Pekanbaru   ●   
  • Bupati Kasmarni Minta Kepala Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK   ●   
HUKUM
LSM PKAPPD Minta Kapolri Tangkap Alat Berat Yang Beroperasi Penambangan Emas di Singingi
Minggu 19 Februari 2023, 22:54 WIB

RIAUMADANI. COM. TELUK KUANTAN - Berawal dari  pengaduan masyarakat kepada awak media yang menyebutkan adanya alat Berat yang sedang  beraktifitas Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Riau).

Dari informasi tersebut awak media turun langsung ke lapangan guna mengecek kebenaran dari informasi tersebut pada hari Sabtu 
(18/2/ 2023) siang

Setelah Sampai dilokasi yang menjadi tujuan tersebut terlihat dengan jelas di area lahan terdapat satu Unit Alat Berat bermerek KOMATSU yang sedang pakir yang baru siap bekerja tambang emas ilegal.

Selanjutnya untuk pengembangan informasi awak media menanyakan siapa pemiliknya, menjumpai salah seorang kerneknya yang bernama Arifin  menyampaikan kepada awak media Humas Polri bahwasanya alat ini digunakan juga sebagai ngupasan penambangan emas ilegal di desa Sungai Paku dan desa Kebun Lado kecamatan Singingi.'" Itu yang punya alat dan pelakunya Fitra, "bebernya.

Dan  diwaktu yang sama awak media menanyakan alamat rumah Fitra, Arifin mengatakan yairu di desa Petai, tidak tunggu lama awak media mendatangi rumah Fitra pemilik alat berat tersebut.

Alangkah ironisnya setelah ketemu langsung dengan Fitra, beliau mengatakan kami tidak ada mengupas penambangan emas jawab Fitra. Setelah media humas polri mengirimkan video hasil investigasi dilapangan barulah pemilik alat tersebut menyampaikan hanya untuk mencari rezeki dengan cara itu.

Sementara itu LSM Pemantau Kinerja Aperatur Pemerintah Pusat Dan Daerah melalui ketua divisi investigasi dan observasi Taufik Hidayat Koto SH mengatakan," sangat menyayangkan kejadian tersebut, dengan maraknya belakangan ini di kabupaten Kuantan singingi Aktivitas Penebangan Emas Tanpa Izin (PETI ) mengunakan alat berat jelas ini merupakan pelanggaran hukum dan merusak alam, dan ini juga merupakan pelanggaran dari undang -undang
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 terang Taufik Hidayat.

Untuk itu kepada Bpk Kapolda Riau untuk kembali tindak tegas pelaku pengurusakan lingkungan dan menertibkan kegiatan Ilegal PETI yang ada di Kuansing lebih serius lagi, apa lagi ini mengunakan Alat berat, dan pastinya punya modal yang besar untuk mendapatkan pundi-pundi  kekayaan untuk  pribadinya dan Tanpa memikirkan kerusakan li5ngkungan pungkas Taufik Hidayat. (Rls/il)




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top