Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Penimbunan BBM jenis Solar
Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum Aparat Penegak Hukum Yang Melanggar UU Migas
Sabtu 11 Februari 2023, 16:47 WIB

RIAU MADANI. COM - Terkait diduga adanya Penimbunan BBM jenis Solar dalam gudang di jalan Sail dan jalan Kulim Tenayan Raya Kota Pekanbaru Ketua Devisi investigasi dan observasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah Taufik Hidayat Koto. SH, mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas sindikat penimbunan minyak BBM bersubdi tersebut saat di wawancari oleh awak media Sabtu (11/02/2023).

Menurut Taufik, keberadaan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut selama ini nyaris tidak tersentuh hukum. Ia menilai keberadaan para mafia minyak ilegal itu nyata adanya namun memang sulit diungkap. Jika itu oknum penegak hukum yang melanggar UU Migas kenapa di biarkan, seharusnya ada tindakan tegas dari Kapolda atau Kapolri," tegasnya

Katanya lagi,"saya minta kepada Mabes Polri agar dapat memberantas yang melanggar UU Migas ini. Biar ada efek jera kepada oknum aparat penegak hukum tersebut. Bukan hanya satu kali pemberitaan tentang penampungan minyak ilegal bersubsidi yang berjenis solar. Tetapi tidak ada tindakan dari aparat yang berwenang seolah olah UU Migas itu hanyalah isapan jempol saja bagi mafia-mafia minyak ilegal bersubsidi berjenis solar,"ujarnya

"Pak Kapolri tolong tindak tegas oknum aparat penegak hukum yang menjadi beking kegiatan itu dan saya siap untuk menujukkan tempat penampungan minyak ilegal yang bersubsidi berjenis solar,
demi tegaknya UU Migas yang berada di Negara Republik Indonesia agar bisa berjalan dengan maksimal, "pungkasnya Taufik Hidayat. (Ilh)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top