Masalah Kewenangan Anggaran
DPRD Riau Cari Solusi Masalah Kewenangan Anggaran
Senin 22 Juni 2015, 05:00 WIB
Kantor DPRD Riau
PEKANBARU . Riaumadani. com - Komisi D, DPRD Riau dalam waktu dekat akan mengkonter atau mencari solusi pemecahan persoalan kewenangan anggaran. Terutama dalam penetapan mana yang jadi kewajiban dari penggunaan APBN, APBD dan APBD kabupten/kota.
"Inilah akan kita lakukan rapat bersama atau satu pintu dengan pihak tekait. Ada BPKP, BPK, Keuangan dan lainnya. Cari solusi, apa masalahnya, supaya jelas dan diketahui titik temunya, "jelas Ketua Komisi D, DPRD Riau, Erizal Muluk saat dikonfirmasi wartawan jangan terjadi lagi sudah diperdakan di APBD tapi tidak bisa digunakan.
Dicontohkan salah satu kasus oleh Politisi Golkar ini, seperti pengerjaan jembatan Siak IV. Ini seharusnya APBN karena jalan Nasional, tapi dikerjakan dengan APBD Provonsi kenapa diperbolehkan. Sementara kalau Provinsi ada uang di APBD membangun untuk Kabupate/Kota kenapa tidak diperbolekan.
"Jadi inilah yang akan kita konter agar jelas. Masak kita mau bangun daerah di Kabupaten/Kota tidak dibolekan dengan anggran APBD. Sementara kalau kewenangan Pusat boleh kita bantu dengan APBD Provinsi," terangnya dengan mengakui kebingungan dengan masalah kewenangan ini.
Sebagaimana yang sudah diberitakan media ini sebelumnya, ada beberapa kegiatan 2015 yang ditunda pelaksanaannya di Dinas Bina Marga Provinsi Riau yaitu dengan total Rp 778,8 M. Ini dengan berbagai alasan yaitu tidak punya DED, pekerjaan ganda dan tidak kewenangan.**
"Inilah akan kita lakukan rapat bersama atau satu pintu dengan pihak tekait. Ada BPKP, BPK, Keuangan dan lainnya. Cari solusi, apa masalahnya, supaya jelas dan diketahui titik temunya, "jelas Ketua Komisi D, DPRD Riau, Erizal Muluk saat dikonfirmasi wartawan jangan terjadi lagi sudah diperdakan di APBD tapi tidak bisa digunakan.
Dicontohkan salah satu kasus oleh Politisi Golkar ini, seperti pengerjaan jembatan Siak IV. Ini seharusnya APBN karena jalan Nasional, tapi dikerjakan dengan APBD Provonsi kenapa diperbolehkan. Sementara kalau Provinsi ada uang di APBD membangun untuk Kabupate/Kota kenapa tidak diperbolekan.
"Jadi inilah yang akan kita konter agar jelas. Masak kita mau bangun daerah di Kabupaten/Kota tidak dibolekan dengan anggran APBD. Sementara kalau kewenangan Pusat boleh kita bantu dengan APBD Provinsi," terangnya dengan mengakui kebingungan dengan masalah kewenangan ini.
Sebagaimana yang sudah diberitakan media ini sebelumnya, ada beberapa kegiatan 2015 yang ditunda pelaksanaannya di Dinas Bina Marga Provinsi Riau yaitu dengan total Rp 778,8 M. Ini dengan berbagai alasan yaitu tidak punya DED, pekerjaan ganda dan tidak kewenangan.**
Editor | : | TIS>MCR |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”