Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
  • H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB   ●   
  • Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem   ●   
  • Pastikan Maju di Pilkada Siak, Sugianto Kembalikan Formulir ke DPC Perindo, Demokrat dan Hanura   ●   
Masalah Kewenangan Anggaran
DPRD Riau Cari Solusi Masalah Kewenangan Anggaran
Senin 22 Juni 2015, 05:00 WIB
Kantor DPRD Riau

PEKANBARU . Riaumadani. com - Komisi D, DPRD Riau dalam waktu dekat akan mengkonter atau mencari solusi pemecahan persoalan kewenangan anggaran.  Terutama dalam penetapan mana yang jadi kewajiban dari penggunaan APBN, APBD dan APBD kabupten/kota.

"Inilah akan kita lakukan rapat bersama atau satu pintu dengan pihak tekait.  Ada BPKP, BPK, Keuangan  dan lainnya.  Cari solusi, apa masalahnya, supaya jelas dan diketahui titik temunya, "jelas Ketua Komisi D, DPRD Riau, Erizal Muluk saat dikonfirmasi wartawan jangan terjadi lagi sudah diperdakan di APBD tapi tidak bisa digunakan.

Dicontohkan salah satu kasus oleh Politisi Golkar ini, seperti pengerjaan jembatan Siak IV. Ini seharusnya APBN karena jalan Nasional, tapi dikerjakan dengan APBD Provonsi kenapa diperbolehkan.  Sementara kalau Provinsi ada uang di APBD membangun untuk Kabupate/Kota kenapa tidak diperbolekan.

"Jadi inilah yang akan kita konter agar jelas.  Masak kita mau bangun daerah di Kabupaten/Kota tidak dibolekan dengan anggran APBD.  Sementara kalau kewenangan Pusat boleh kita bantu dengan APBD Provinsi," terangnya dengan mengakui kebingungan dengan masalah kewenangan ini.

Sebagaimana yang sudah diberitakan media ini sebelumnya, ada beberapa kegiatan 2015 yang ditunda pelaksanaannya di Dinas Bina Marga Provinsi Riau yaitu dengan total Rp 778,8 M. Ini dengan berbagai alasan yaitu tidak punya DED, pekerjaan ganda dan tidak kewenangan.**




Editor : TIS>MCR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top