Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis
Jamal Abdillah Mantan Ketua DPRD Bengkalis Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis 2012
Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah Lengkap
Minggu 21 Juni 2015, 04:26 WIB
Jamal Abdillah Mantan Ketua DPRD Bengkalis Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis 2012
PEKANBARU. Riaumadani. com - Setelah sempat beberapa kali bolak-balik antara Kepolisian dan Kejaksaan, berkas mantan Ketua DPRD Bengkalis, saat ini dinyatakan lengkap. Dengan demikian, proses hukum terhadap salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemkab Bengkalis bisa terus dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Hal itu diungkapkan Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, Jumat [19/6/2015]. "Penyidikan perkara [dugaan penyimpangan Bansos Bengkalis, red] masih jalan. Untuk tersangka JA, berkasnya sudah lengkap," ujar Kapolda.
Seperti diketahui, berkas tersangka atas nama Jamal Abdillah sempat beberapa kali bolak-balik dari Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau.
Hal itu disebabkan pihak jaksa peneliti menilai masih ada hal-hal yang harus dilengkapi dalam berkas tersebut, agar bisa diajukan ke pengadilan.
Dengan telah dituntaskannya proses pemberkasan tersebut, maka proses hukum terhadap Jamal Abdillah bisa dilanjutkan ke tingkat penuntut di pengadilan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, menyatakan proses perkembangan penyidikan dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar tersebut, dengan lima tersangka lainnya, masih terus berlanjut.
"Masih proses penyidikan. Dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk pemberkasan," kata Guntur saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya.
Puluhan saksi yang diduga sebagai penerima dana Bansos, diperiksa penyidik Polda Riau di Mapolres Bengkalis, beberapa waktu lalu. "Penyidik juga turun ke Bengkalis untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Bengkalis. Hal itu, untuk mempermudah para saksi untuk memberikan keterangan," lanjut Guntur.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Polda Riau telah memeriksa Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Kamis [11/6/2015]. Pemeriksaan orang nomor satu di Bumi Sri Junjungan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka. Selain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, lima tersangka lain adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP, di mana keduanya masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Azrafiani Aziz, Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis.
Kelima tersangka tersebut diduga turut berperan dalam penyimpangan dana Bansos di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu senilai Rp230 miliar tersebut. Penyidik masih melakukan penyidikan dengan dugaan adanya pemotongan uang dan diberikan kepada masing-masing tersangka.
Dugaan penyalahgunaan dana bansos Bengkalis mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] di Bengkalis, namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran.
Tersangka Jamal Abdillah yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis, diduga telah melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan [BPKP] Perwakilan Provinsi Riau.**
Hal itu diungkapkan Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, Jumat [19/6/2015]. "Penyidikan perkara [dugaan penyimpangan Bansos Bengkalis, red] masih jalan. Untuk tersangka JA, berkasnya sudah lengkap," ujar Kapolda.
Seperti diketahui, berkas tersangka atas nama Jamal Abdillah sempat beberapa kali bolak-balik dari Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau.
Hal itu disebabkan pihak jaksa peneliti menilai masih ada hal-hal yang harus dilengkapi dalam berkas tersebut, agar bisa diajukan ke pengadilan.
Dengan telah dituntaskannya proses pemberkasan tersebut, maka proses hukum terhadap Jamal Abdillah bisa dilanjutkan ke tingkat penuntut di pengadilan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, menyatakan proses perkembangan penyidikan dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar tersebut, dengan lima tersangka lainnya, masih terus berlanjut.
"Masih proses penyidikan. Dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk pemberkasan," kata Guntur saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya.
Puluhan saksi yang diduga sebagai penerima dana Bansos, diperiksa penyidik Polda Riau di Mapolres Bengkalis, beberapa waktu lalu. "Penyidik juga turun ke Bengkalis untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Bengkalis. Hal itu, untuk mempermudah para saksi untuk memberikan keterangan," lanjut Guntur.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Polda Riau telah memeriksa Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Kamis [11/6/2015]. Pemeriksaan orang nomor satu di Bumi Sri Junjungan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka. Selain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, lima tersangka lain adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP, di mana keduanya masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Azrafiani Aziz, Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis.
Kelima tersangka tersebut diduga turut berperan dalam penyimpangan dana Bansos di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu senilai Rp230 miliar tersebut. Penyidik masih melakukan penyidikan dengan dugaan adanya pemotongan uang dan diberikan kepada masing-masing tersangka.
Dugaan penyalahgunaan dana bansos Bengkalis mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] di Bengkalis, namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran.
Tersangka Jamal Abdillah yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis, diduga telah melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan [BPKP] Perwakilan Provinsi Riau.**
| Editor | : | Ishag.y.HR |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham