Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Jumat Curhat Bersama Polisi
Kapolsek Sungai Mandau Serap Aspirasi Masyarakat melalui Kegiatan
Jumat 13 Januari 2023, 13:49 WIB

RIAU MADANI. COM. SIAK, Sungai Mandau - Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, Kapolsek Sungai Mandau laksanakan kegiatan rutin Jum'at Curhat yang di adakan di Aula kantor Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, Jum'at (13/1/2023)

Dalam giat kegiatan Jum'at Curhat tersebut di hadiri langsung oleh Kapolsek Sungai Mandau IPTU Pardomuan Aris Suranta, SH serta di dampingi Kanit Binmas Aipda Goklas David LT, Kasium Aipda Khairuddin
dan Bhabinkamtibmas Aipda Raja Sipahutar sedangkan dari masyarakat ada sekitar 15 orang, mereka sangat antusias dalam mengikuti acara tersebut

Adapun di antara isi curhatan dari masyarakat kepada Kapolsek tersebut adalah menanyakan tentang Surat Izin Keramaian dalam melaksanakan Pesta Pernikahan, kemudian juga masyarakat menanyakan tentang bagaimana dengan permintaan dana ke pengguna jalan dalam rangka perbaiki jalan serta tentang Bagaimana hukumnya jika pelaku maling sawit yang kerugian dibawah Rp.2.500.000,- apakah dapat diproses atau tidak.

Dalam kegiatan tanya jawab dengan masyarakat tersebut Kapolsek Sungai Mandau IPTU Pardomuan Aris Suranta, SH menindaklanjuti langsung dengan menjawab pertanyaan masyarakat satu persatu.

"terkait Izin Keramaian dapat diberikan mengingat kondisi covid sudah reda namun tetap menjaga batas waktu yg telah ditentukan dan menjaga ketertiban masyarakat"ucap Kapolsek"

Lanjutnya lagi "kalau pungutan yg tidak berdasar akan dapat ditindak termasuk pidana pungli, namun dalam pelaksanaan jika tidak ada paksaan dan untuk kebutuhan umum maka syah2 saja, sepanjang tidak adanya upaya paksa ke penguna jalan.

Kemudian lanjutnya "untuk pelaku pencurian akan tetap dapat di proses dengan acara pemeriksaan cepat karena tindak pidana tersebut masuk dalam kategori tipiring sesuai dengan PERMA No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan julah denda dalam KUHP sehingga penyidik tidak mempunyai kewenangan melakukan penahanan." ucap Pardomuan Aris Suranta"

( Gunawan. s)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top