Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Jumat Curhat Bersama Polisi
Kapolsek Sungai Mandau Serap Aspirasi Masyarakat melalui Kegiatan
Jumat 13 Januari 2023, 13:49 WIB

RIAU MADANI. COM. SIAK, Sungai Mandau - Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, Kapolsek Sungai Mandau laksanakan kegiatan rutin Jum'at Curhat yang di adakan di Aula kantor Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, Jum'at (13/1/2023)

Dalam giat kegiatan Jum'at Curhat tersebut di hadiri langsung oleh Kapolsek Sungai Mandau IPTU Pardomuan Aris Suranta, SH serta di dampingi Kanit Binmas Aipda Goklas David LT, Kasium Aipda Khairuddin
dan Bhabinkamtibmas Aipda Raja Sipahutar sedangkan dari masyarakat ada sekitar 15 orang, mereka sangat antusias dalam mengikuti acara tersebut

Adapun di antara isi curhatan dari masyarakat kepada Kapolsek tersebut adalah menanyakan tentang Surat Izin Keramaian dalam melaksanakan Pesta Pernikahan, kemudian juga masyarakat menanyakan tentang bagaimana dengan permintaan dana ke pengguna jalan dalam rangka perbaiki jalan serta tentang Bagaimana hukumnya jika pelaku maling sawit yang kerugian dibawah Rp.2.500.000,- apakah dapat diproses atau tidak.

Dalam kegiatan tanya jawab dengan masyarakat tersebut Kapolsek Sungai Mandau IPTU Pardomuan Aris Suranta, SH menindaklanjuti langsung dengan menjawab pertanyaan masyarakat satu persatu.

"terkait Izin Keramaian dapat diberikan mengingat kondisi covid sudah reda namun tetap menjaga batas waktu yg telah ditentukan dan menjaga ketertiban masyarakat"ucap Kapolsek"

Lanjutnya lagi "kalau pungutan yg tidak berdasar akan dapat ditindak termasuk pidana pungli, namun dalam pelaksanaan jika tidak ada paksaan dan untuk kebutuhan umum maka syah2 saja, sepanjang tidak adanya upaya paksa ke penguna jalan.

Kemudian lanjutnya "untuk pelaku pencurian akan tetap dapat di proses dengan acara pemeriksaan cepat karena tindak pidana tersebut masuk dalam kategori tipiring sesuai dengan PERMA No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan julah denda dalam KUHP sehingga penyidik tidak mempunyai kewenangan melakukan penahanan." ucap Pardomuan Aris Suranta"

( Gunawan. s)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top