Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
NARKOBA
Bawa Shabu 49,961 Kg dari Malaysia, JPU Kejari Bengkalis Tuntut Terdakwa Hukuman Mati
Rabu 11 Januari 2023, 06:48 WIB

RIAUMADANI. COM, BENGKALIS- Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut agar terdakwa Abdullah alias Dullah dituntut dengan hukuman pidana mati.

Menurut PU, terdakwa Dullah terbukti bersalah dan meyakinkan bertanggungjawab peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 47 bungkus besar berat kotor mencapai 49,961 kilogram dari Malaysia, yang terungkap pada Selasa, 12 April 2022 sekitar pukul 05.00 WIB silam di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Sebelum akhirnya meringkuk di penjara, terdakwa juga sempat dinyatakan sebagai buronan atau DPO sebelum akhirnya diringkus tiga bulan kemudian atau Ahad, 12 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB oleh petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Agar terdakwa Dullah diganjar pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis tersebut dibacakan PU Rabu (4/1/23) kemarin.

"Agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan pidana mati. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika," tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Zikrullah, S.H saat dikonfirmasi riauterkini.com, Selasa (10/1/23) pagi.

Terdakwa Dullah terbukti bersalah berperan sebagai pengendali angkutan sabu-sabu dari Malaysia ke Bengkalis, bersama-sama dengan Agus Miran alias Agus Togong (narapidana Lapas Bengkalis), terpidana (saksi) M. Nofriadi, Heri Adi dan M. Daud telah divonis oleh PN Bengkalis pada Rabu, 16 November 2022 dengan hukuman 20 tahun penjara dan saat ini masih banding.

Sidang akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa atau tuntutan yang diajukan PU.

Abdullah sebelumnya didakwa bersalah oleh PU telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima beratnya melebihi 1 satu kilogram dilakukan secara terorganisasi.

Perbuatan terdakwa Dullah tersebut dilakukan dengan cara bahwa pada hari Jumat, 8 April 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, Agus Miran menghubungi terdakwa melalui HP milik anak terdakwa. Dalam komunikasi tersebut, Agus Miran menyuruh terdakwa untuk mencari tekong dan kapal yang akan dipergunakan untuk mengambil sabu-sabu ke Malaysia.

Bahwa setelah itu, sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa langsung menghubungi saksi M. Nofriadi untuk mencari kapal yang akan dipergunakan untuk mengambil sabu ke Malaysia dan saksi M. Nofriadi menyanggupinya.

Bahwa pada sore harinya, saksi M. Nofriadi mengabarkan kepada terdakwa, sudah mendapatkan spedboad, dengan biaya sewa sebesar Rp25 juta.

Lalu terdakwa menginformasikan hal tersebut kepada Agus Miran. Beberapa saat kemudian, masuk ke rekening yang terdakwa pegang uang sejumlah Rp25 juta dan selanjutnya terdakwa mentransfer uang kepada saksi M. Nofriadi untuk sewa speedboad.

Bahwa kemudian masih pada sore harinya, saksi M. Nofriadi mengabarkan kepada terdakwa bahwa speedboad sudah siap dan malam harinya saksi M. Nofriadi akan berangkat mengambil sabu ke Malaysia. Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa diberitahu oleh saksi M. Nofriadi bahwa dia tidak jadi berangkat karena kapalnya rusak dan terdakwa menyuruhnya untuk menunda keberangkatan, sehingga pada tanggal 8 April 2022 tersebut, saksi M. Nofriadi tidak jadi mengambil shabu ke Malaysia.

Bahwa pada hari Senin pagi tanggal 11 April 2022, tepatnya jam berapa terdakwa lupa, terdakwa ketemuan dengan saksi M. Nofriadi di rumahnya, saat itu terdakwa kembali menawarkan pekerjaan untuk menjemput sabu, dan atas pekerjaan tersebut terdakwa menjanjikan imbalan sebesar Rp10 juta per kilogram, dan tawaran tersebut disanggupi oleh saksi M. Nofriadi.

Bahwa setelah pembicaraan tersebut, saat terdakwa masih berada di rumahnya saksi M. Nofriadi, sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Agus Miran.

Selanjutnya terdakwa Dullah mengatakan kepada saksi M. Nofriadi bahwa yang tadi telephone itu Agus Miran, yang akan mengirimkan uang untuk membeli minyak agar saksi M. Nofriadi bisa segera mengambil sabu ke Malaysia.***(dik)

Selasa, 10 Januari 2023




Editor : TIS
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top