Minggu, 14 Desember 2025

Breaking News

  • Komisi III DPRD Kabupaten Siak Kecewa Dengan Pemanfaatan Tata Ruang KITB Sungai Apit, Desak Kaji Ulang BUMD   ●   
  • Sepakat, "Banggar DPRD Inhil Resmi Batalkan Rencana Pinjaman Daerah Rp 200 Miliar Tahun 2026"   ●   
  • "Mahasiswa STKIP Insan Madani Airmolek Lakukan Aksi Jemput Donasi Bencana Sumatera"   ●   
  • Kapus Sungai Apit, Dr Adrian Hidayat, Menghimbau  Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD   ●   
  • Bumdes Meskom Adakan  Pelatihan Program Peningkatan Kapasitas Untuk Pengurus   ●   
TINDAK PIDANA KORUPSI
Kejati Riau Serahkan Mantan Bupati Inhil Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Ke Kejari
Jumat 06 Januari 2023, 16:52 WIB

RIAU MADANI. COM. PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan tersangka berikut barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi kepada tim JPU Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (05/1/2023).

Tersangka yang diserahkan berinisial IMA yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hilir 2 periode tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Adapun peran dari IMA adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri secara sepihak hanya berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir.

Memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan serta memerintahkan ZI memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp 1.157.280.695,00.

Sebelum penyerahan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka IMA. (**)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top