Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
Dana Sertifikasi Guru
Dewan Kecam, Disdik Kota Pekanbaru Potong Dana Sertifikasi Guru
Kamis 18 Juni 2015, 08:49 WIB
Poto Int Ilustrasi
PEKANBARU. Riaumadani.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru mengecam pemotongan dana sertifikasi guru oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Pemotongan tersebut dinilai tak etis. Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Ir Nofrizal mengatakan, pemotongan yang dilakukan Pemerintah Kota [Pemko] melalui Dinas Pendidikan [Disdik] Kota dengan dibenarkan aturan, perlu ditinjau ulang. Seharusnya diketahui para guru. Apalagi pemotongannya dalam jumlah besar, satu hari tak masuk, satu bulan dipotong," kata Nofrizal, Rabu [17/6/2015]. Menurut Nofrizal, kurang manusiawi dan etis jika itu terjadi, karena dinilai ada kesalahpahaman Disdik dalam mendefenisikan aturan 3 menteri yang membenarkan pemotongan tersebut. Sebab, tidak hadir karena sakit, izin dan sesuatu hal lainnya, merupakan hak PNS. Itu dibenarkan dalam Undang-Undang [UU]. Semua alasan guru ter-sebut, harus dilampirkan dengan bukti yang cukup. Seperti sakit, harus ada surat sakit, melahirkan ada alasannya. Sebab, kejadian seperti ini juga tak bisa dihindari, meski disebutkan ada aturannya. "Kondisi sekarang saya lihat, aturan belum disosialisasikan kepada guru. Buktinya guru keberatan dan tak tahu tentang aturan itu. Baiknya Disdik mensosialisasikan dan mempublikasikan dulu aturan itu beberapa bulan, jangan langsung dipotong," sebut Nofrizal. Dewan berjanji akan membantu mencarikan jalan keluar masalah ini. "Tapi kita minta, silakan lapor dulu ke DPRD secara resmi masalah ini, sehingga bisa ditindak-lanjuti," ujar Politisi PAN ini. Sesuai data yang dihimpun di lapangan, sejumlah guru mengaku, guru sertifikasi yang tidak hadir dalam waktu 2 sampai 3 hari dananya dipotong berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta.**



Editor : TIM.HR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top