Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
RUBRIK OPINI
Kuasai Lahan Secara Sepihak, PT Tasmapuja Diduga Juga Belum Kantongi Izin Pelapasan Kawasan
Rabu 21 Desember 2022, 10:44 WIB
ARBAIN HSB. Doc

Room Publik.  RUBRIK OPINI

Room Opini Publik di Sajikan Kepada Penulis Untuk Memberikan Informasi, Penomena Sosial Kemasyarakatan, Masukan, dan Kritik Membangun Secara Umum. 

Redaksi Akan Mengedit Bentuk Tulisan Yang Mengandung Sara,  Ujaran Kebencian, Penghinaan Terhadap Lembaga Negara, dan Fitnah. 

Redaksi riau madani. com Melalui Pertimbangan Tertentu Tidak Akan Memposting dan Akan Membatalkan Tulisan/ Postingan Bila Mana Terjadi Sengketa Dalam Penulisan Antara Sumber Penulis Dengan Pihak Lain Yang Merasa Dirugikan, dan Sepenuhnya Menjadi Tanggung Jawab Penulis, Baik Somasi dan Hukum. 

Tertanda: Redaksi

*Kuasai Lahan Masyarakat Secara Sepihak, PT Tasmapuja Diduga Juga Belum Kantongi Izin Pelapasan Kawasan Hutan Dari Kementerian LHK RI.*

Penulis ARBAIN

Penulis adalah:  Aktivis DPD PPKRI Satsus BN 

 

Selain menggarap lahan milik masyarakat Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) seluas 91hektar secara sepihak, management PT Tasmapuja yang beroperasi di Desa Kepayangsari diduga juga belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian LHK RI.

Sehingga dengan hal ini, Dinas terkait diminta untuk mencabut izin perusahaan PT Tasmapuja yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu. Selain diminta untuk diberhentikan semua aktifitasnya, pihak PT Tasmapuja juga dituntut oleh masyarakat desa Alim untuk mengembalikan lahan mereka secara utuh seluas 91 hektar.

Saat ini telah beredar rumor jika pihak manajemen PT Tasmapuja diduga melakukan Kong kali Kong dengan beberapa oknum masyarakat yang menjadi pengurus kebun Plasma desa Kepayangsari yang terletak di Dusun Lubuk Sungkai untuk melakukan tukar guling lahan. Lahan yang diduga akan ditukar guling itu antara kebun Inti pihak perusahaan seluas 91 hektar dengan kebun plasma masyarakat dusun Lubuk Sungkai seluas 158 hektar.

Menurut informasi dari sumber yang dapat dipercaya, mereka diduga yakni; oknum oknum pengurus kebun plasma bersama perwakilan Perusahaan di duga tengah melakukan pemetakan lahan yang akan ditukar guling beberapa waktu lalu.

Bila tukar guling itu tetap dilakukan oleh oknum oknum masyarakat Desa Kepayangsari, maka kami masyarakat Desa Alim dengan tegas, hmeminta tukar guling itu diurungkan. Sebab status lahan yang saat ini ditanami kelapa sawit  itu juga masih dalam polemik. 

Masyarakat Desa Alim sangat menghormati azas hukum yang berlaku di NKRI, sehingga mereka masih dapat menahan diri tatkala mendengar rumor tak mengenakan tersebut.

Jika rumor itu benar adanya, maka mereka tengah melakukan persekongkolan alias Kong kali Kong untuk mengelabui kami, begitu juga Dinas terkait, bahkan juga para penegak hukum. Sehingga itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. 

Oleh karena itu, diminta PT Tasmapuja untuk mengembalikan lahan masyarakat Desa Alim. Lahan itu, merupakan milik masyarakat Desa Alim karena didasari beberapa legalitas berupa SKGR dan legalitas pendukung lainnya.

Adapun legalitas lahan seluas 91 hektar milik perorangan masyarakat Desa Alim diantaranya, telah diterbitkan legalitas kepemilikannya berupa SKGR pada 28 Desember 2010 silam semasa tampuk Kepala Desa masih di emban oleh Zulkarnain,SH, dan telah sesuai dengan ketentuan UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok pokok Agraria. Namun selama ini lahan itu dikuasai dan dikelola oleh PT Tasmapuja menjadi kebun kelapa sawit alias kebun inti. 

Kenapa lahan milik masyarakat Desa Alim itu dapat dikelola dan disulap menjadi kebun inti oleh pihak perusahaan, sebab kala itu, dalam proses pengadaan lahan kebun PT Tasmapuja ada peran beberapa pihak, baik itu perorangan maupun kelompok dengan cara tidak prosedural mengalihkan ataupun menguasai lahan seluas 91 hektar tersebut dengan mengklaim kepemilikannya secara tidak sah.

Kemudian, karena ulah dari pihak pihak itu, selanjutnya lahan seluas 91 hektar dikelola oleh Perusahaan menjadi kebun kelapa sawit.  Sampai saat ini status lahan masih dalam proses penyelesaian.

Lahan PT Tasmapuja banyak diambil masyarakat (oknum- oknum) dusun Lubuk Sungkai Desa Kepayangsari, akan tetapi anehnya pihak perusahaan diam saja dan justru malah berkeras  dengan masyarakat Desa Alim yang notabene benar -benar memiliki lahan seluas 91 hektar tersebut.

Akibat saling adu argumen ini, berbagai upaya penyelesaian sudah di lakukan bersama tokoh- tokoh masyarakat desa Alim yang dikawal oleh Kades Alim saat ini, Edi Purnama dengan pihak desa Kepayangsari yang dihadiri secara langsung oleh pihak PT Tasmapuja yang difasilitasi Pemda Inhu yang dipimpin bapak, Hendrizal selaku Setdakab Inhu beberapa waktu lalu. 

Sewaktu mediasi itu, pihak Pemda Inhu menggiring folemik terkait sengketa lahan itu keranah hukum perdata. Padahal menurut saya selaku penulis, permasalahan itu seharusnya diselesaikan melalui ranah hukum pidana bukannya hukum perdata, sehingga dalam mediasi itu masyarakat Desa Alim mengaku kecewa dengan arahan Setda Inhu.

Dikarenakan mediasi tidak mendapatkan penyelesaian secara kekeluargaan, maka upaya hukum harus kami tempuh demi keadilan dan kepastian hukum atas hal melekat 91 orang warga Desa Alim tersebut.

Dengan terpaksa permasalahan ini kami lanjutkan ke ranah hukum dan kami masih dalam proses penyusunan tertulis laporan polisi atas perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 385 ayat 1 dan ayat 4 KUHPidana, dimana yang dengan patut dan layak kami duga sebagai pelaku sebanyak 111 ( seratus sebelas ) orang / terlapor, yang Insya-Allah dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada pihak Kepolisian dalam bentuk laporan resmi. 

Selain menuntut pengembalian lahan tersebut dari pihak perusahaan, pihaknya juga menduga PT Tasmapuja belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK RI. Jika itu benar adanya, dirinya meminta kepada kementerian LHK RI untuk mencabut izin perusahaan tersebut.

Jika benar PT Tasmapuja belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan, itu artinya status dan segala aktivitas perusahaan itu illegal. Oleh sebab itu, harus dicabut izin operasionalnya. 

Terkait polemik lahan antara dua Desa itu, hingga kini tak kunjung selesai mendapat tanggapan serius dari berbagai pihak. Pihak itu salah satunya dari Danpus MB PKRI CADSENA, Totop Troitua ST. MH ,CEJ,CBJ. Sebagaimana di kutip dari media POLSUSWASKIANA, dirinya yang juga merupakan Direktur Utama OPBH PKRI mengaku prihatin dan ikut mengomentari polemik ini.

Totop Troitua mengatakan, seyogyanya PT Tasmapuja menjadi pengusaha yang baik dan memberikan hak-hak masyarakat dalam hal ini masyarakat Desa Alim.

Jika di cermati polemik ini, Perusahaan seharusnya dapat memberikan nilai kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut, sebab itu adalah hak mereka berdasarkan legalitas yang sudah ada yang diterbitkan oleh Kepala desa.

Terkait dugaan pihak PT Tasmapuja belum mengantongi surat izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian LHK RI juga turut dikomentari olehnya. Hal ini, jelas melanggar aturan, sebab dalam beroperasi perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut harus mengantongi beberapa ketentuan perundang undangan sebelum melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit.

Bapak Presiden juga sangat menegaskan komitmen negara untuk benar-benar mengurai konflik agraria yang ada, serta mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat dan juga memastikan ketersediaan, kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat. 

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), telah berkali kali menyampaikan bahwa, tidak ingin konflik agraria yang terjadi dibanyak daerah ini terus menerus berlangsung. Dan Jokowi dengan tegas juga tidak menginginkan rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka.

Begitu juga sebaliknya, bapak Jokowi juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya dan jangan semena mena terhadap masyarat. 

 

/Arbain. Penulis dan Penerima Kuasa Masyarakat Desa Alim. 

 

 




Editor : Redaksi
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top