Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Kampus
Akhmad Mujahidin Mantan Rektor UIN Suska Riau Dituntut 3 Tahun Penjara
Sabtu 17 Desember 2022, 05:54 WIB
Sidang pembacaan tuntutan mantan Rektor UIN, Akhmad Mujahidin dalam kasus korupsi jaringan internet kampus

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau dengan hukuman 3 tahun penjara terkait korupsi pengadaan jaringan internet kampus.

Tuntutan itu dibacakan JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (16/12/2022).

Di depan majelis hakim, JPU menilai Akhmad Mujahidin terbukti secara sah melakukan tindakan rasuah saat menjabat.

Tindakan itu diyakini JPU melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

"Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa akhmad mujahidin berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," katanya.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya, JPU juga meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 84 berupa fotokopi dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terakhir, JPU turut meminta agar terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Akhmad Mujahidin sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus oleh jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.

Status tersangka disematkan jaksa kepada Akhmad Mujahidin, pada 19 September 2022 lalu, setelah mengantongi minimal 2 alat bukti.

Atas perbuatannya, Akhmad Mujahidin dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)


Editor: Barkah




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top