Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • Anggota DPRD Meranti H. Musdar, S.Pd Menggelar Sosialisasi Tentang Perluasan Perda No 10 Tahun 2012.   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
Pelaku Judi Online
Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap Pelaku Judi Online di Desa Benai Kecil Kecamatan Benai
Rabu 14 Desember 2022, 11:40 WIB
Tersangka AS als R (37) dan Batang bukti

RIAUMADANI. COM, TELUK KUANTAN - Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino berinisial AS als R (37) tahun pada senin (12/12/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas inhu - Kuansing Desa Benai Kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, kepada wartawan menyampaikan "Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone VIVO Y20 dan uang transaksi Rp.665.000 (enam ratus enam puluh lima ribu ribu rupiah) hasil penjualan chip Higgs domino,” jelas Linter.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kuansing, "bahwa pada hari senin, tanggal 12 Desember 2022 sekira jam 23.00 WIB, opsnal Satreskrim Polres kuansing mendapat informasi dari masyarakat perihal sering terjadinya tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino online di rumah kediaman/kontrakan AS als R jalan Lintas Inhu - Kuansing Desa Benai kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, "pungkasnya.

Setelah mendapat informasi, pada pukul 22.30 WIB, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H memerintahkan Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan penangkapan serta langsung menuju TKP dan pada pukul 23.00 WIB diamankan pelaku inisial AS als R dimana sedang duduk di kursi teras rumah kontrakannya ,menunggu orang yang akan membeli / transaksi chip high domino.

"Saat di interogasi lisan AS als R mengakui telah melakukan penjualan High domino online selama 1 (satu) bulan,dengan menggunakan 1 (Satu ) unit handphone, terdapat 2 akun judi high domino online dan mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut tanpa memiliki izin dari pihak berwenang, pelaku AS als R beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut, "tutur Linter.

Ditambahkan AKP linter, "bahwa kita komitmen untuk melakukan tindakan pemberantasan semua jenis perjudian sesuai dengan instruksi pimpinan Polri, karena perjudian merupakan perbuatan pidana, juga penyakit masyarakat yang melanggar norma dalam bermasyarakat," jelasnya.

"Terhadap pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)," tutup Linter.

Sumber : Humas Polres Kuansing




Editor : Tis
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top