Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
DUGAAN KORUPSI LELANG JABATAN
KPK Tetapkan Bupati Bangkalan dan 5 Bawahannya Jadi Tersangka Lelang Jabatan
Kamis 08 Desember 2022, 06:00 WIB
Konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.

RIAUMADANI. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dan lima orang bawahannya sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, pihaknya menetapkan Latif dan lima bawahannya sebagai tersangka.

“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai tersangka, sebanyak enam tersangka antara lain, adalah R Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Selain Latif, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.

Latif disebut meminta commitment fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan. Ia mematok tarif sekitar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

“Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari Tersangka R Abdul Latif Amin Imron,” ujar Firli.

Mereka kemudian ditahan di rumah tahanan KPK secara terpisah selama 20 hari ke depan. Adapun penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Latif sebelumnya sempat menjadi sorotan lantaran menghadiri acara pembukaan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Surabaya, Jawa Timur.

Padahal, saat itu ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan lelang jabatan. Dalam acara itu, latif duduk di barisan ketiga. Sementara, di barisan depan duduk Ketua KPK Firli Bahuri.

Karena perbuatannya, Latif disangka Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti yang dilansir dari kompas.

Sementara, lima bawahannya disangka melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
      




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top