Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
APBD Kepulauan Meranti Tahun 2023
DPRD Sahkan APBD Kepulauan Meranti Tahun 2023 Sebesar Rp1,4 Triliun
Rabu 30 November 2022, 05:55 WIB
DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran sekaligus pengesahan APBD tahun 2023

RIAUMADANI. COM, SELATPANJANG - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran sekaligus pengesahan APBD tahun 2023.

Rapat Paripurna Kelima belas tahun 2022, masa persidangan pertama,  itu digelar di balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, Senin (28/11/2022) malam.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, wakil ketua DPRD H Khalid Ali dan dihadiri 23 anggota DPRD.

Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan dalam pidatonya mengatakan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan.

Adapun penyampaian laporan proses pembahasan RAPBD tahun anggaran 2023, disampaikan langsung juru bicara Badan Anggaran, Pandumaan Siregar.

Dikatakan APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan amanat rakyat, melalui pihak eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk tercapainya tujuan bernegara dalam batas otonomi daerah yang dimiliki dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.

Disampaikan, proses pembahasan RAPBD tahun anggaran 2023 yang relatif lebih singkat dan lancar, mencerminkan semangat kebersamaan yang diaplikasikan dalam bentuk koordinasi dan kolaborasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Ini merupakan bentuk dari rasa tanggungjawab bersama seluruh anggota yang terlibat dalam proses penyusunan RAPBD tahun anggaran 2023, guna menghasilkan sebuah APBD yang taat aturan dan diharapkan mampu memicu laju percepatan pertumbuhan perekonomian serta dapat menuntaskan permasalahan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Kita berharap APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Kepulauan Meranti ini akan lebih proporsional, akuntabilitas, bertanggung jawab, berkeadilan, dan tepat sasaran serta dapat menjalankan fungsinya dengan baik, yakni fungsi otoritas, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan stabilitas," kata Pandumaan.

Lebih lanjut disampaikan, adapun daftar inventarisasi, jumlah nominal yang disetujui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama dengan TAPD Kabupaten Kepulauan Meranti adalah ;

Pendapatan daerah APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.462.127.490.525 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp421.579.085.283, dan Pendapatan Transfer, sebesar Rp1.040.548.405.242

Sementara belanja daerah sebesar Rp1.516.308.620.000 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1.044.931.963.538, Belanja Modal, sebesar Rp304.716.704.162, Belanja Tidak Terduga, sebesar Rp5.000.000.000, dan Belanja Transfer sebesar Rp161.659.952.300. Sedangkan Pembiayaan Daerah APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp57.181.129.475.

Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp113.485.099.621 yang terdiri dari Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sebesar Rp58.485.099.62, Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp55.000.000.000.

Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan, sebesar Rp56.303.970.146 yang terdiri dari Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp15.000.000.000, Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp41.303.970.146. Sehingga, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa) APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.000.000.000.

Dalam kesempatan tersebut, Banggar DPRD melalui juru bicaranya juga menyampaikan beberapa hal sebagai catatan dan rekomendasi, diantaranya ;

Banggar memandang RAPBD Tahun Anggaran 2023 memiliki momentum dan nilai strategis, dimana pada RAPBD Tahun 2023 inilah Bupati dan wakil Bupati terpilih pada kesempatan paruh waktu kedua dapat menggunakan APBD untuk mewujudkan program janji politiknya kepada masyarakat yang telah tertuang dalam Perda RPJMD.

"Oleh karena itu Banggar mengingatkan dan mendorong agar APBD 2023 didesain secara baik, cerdas dan teliti dengan tetap mempedomani Permendagri N0 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023," kata Pandumaan.

Berkenaan dengan struktur APBD pada komponenPendapatan Asli Daerah (PAD), Banggar memberikan catatan dan rekomendasi agar target yang sudah ditetapkan harus dibarengi dengan upaya untuk mengejar dan mendapatkan PAD sesuai yang sudah ditargetkan.

Terhadap belanja modal berupa lahan dan pembangunan gedung pemerintah yang baru dan pada lokasi yang baru, sebesar Rp 93 miliar lebih, Banggar merekomendasi agar semua prosedur dan tahapan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya dengan tidak mengabaikan kajian kelayakan secara komprehensif agar tidak menimbulkan permasalahan kemudian hari.

Terhadap Kebijakan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD PT. Bumi Meranti perseroda sebesar Rp 15 miliar, Banggar mengingatkan agar dilakukan setelah melakukan kajian dari semua aspek, agar penyertaan modal tersebut bisa berdaya guna dan memberikan kemanfaatan kepada daerah dalam rangka meningkatkan PAD.

Banggar juga mengingatkan kepada Pemda Kabupaten Meranti agar tidak memaksakan membuat program dan kegiatan yang sumber pendanaan tidak ada atau belum jelas, dan seandainya itu harus diprogam juga pada tahun berjalan, Banggar merekomendasikan, perlunya strategi memberikan tanda bintang terhadap program dan kegiatan yang sumber dananya belum jelas, hal ini diharapkan menjadi solusi untuk mengantisipasi pengeluaran keuangan Daerah yang terkendali yang pada akhirnya akan mengakibatkan gagal dan tunda bayar yang menyebabkan utang daerah kepada pihak ketiga.

"Tanpa ada rasa bosan, Banggar mengingatkan agar dalam penyusunan APBD pada setiap tahunnya pemerintah daerah lebih mengedepankan pendekatan teknokrat dan birokrat ketimbang pendekatan politik anggaran," tuturnya.

Banggar mendorong agar gaji Tenaga Honorer Pemda besarannya menyesuaikan dengan upah minimum kabupaten sesuai janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, agar mereka bisa berkedudukan yang layak. Dan Banggar juga meminta agar guru-guru honorer di lingkungan Kementerian Agama juga tetap dianggarkan pada APBD Tahun 2023, dan dapat dilaksanakan pembayaran tepat waktu.

Terhadap Belanja Bantuan sosial dan hibah yang dianggarkan relatif besar yakni sebesar Rp79 miliar lebih, Banggar mengingatkan agar dalam penganggaran, pencairan dan Pertanggungjawaban pelaksanaannya mengikuti dan mempedomani aturan yang berlaku.

"Banggar DPRD meminta dengan serius kepada Pemerintah Daerah untuk menyepakati hal-hal yang sudah diputuskan dalam keputusan DPRD yang merupakan hasil kerja Badan Anggaran. Karena rekomendasi dan saran merupakan hal yang tidak terpisahkan dari persetujuan dan pengesahan RAPBD ini," tegasnya.

Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti H.Muhammad Adil, SH, MM mengatakan Ranperda APBD Tahun 2023 ini merupakan perwujudan dari seluruh RKA-SKPD yang berdasarkan pada sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka selanjutnya disepakati dengan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sehingga APBD Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dikatakan lagi, pokok-pokok kebijakan keuangan daerah ini merupakan penjaringan aspirasi masyarakat yang tertampung pada APBD Tahun 2023 serta hasil evaluasi kinerja dan indentifikasi permasalahan pada saat APBD Tahun Anggaran 2022.

"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengajukan Rancangan APBD Tahun 2023 tetap berpedoman kepada dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan guna mencapai tujuan strategis pembangunan daerah dan sasaran prioritas pembangunan yang kita sepakati bersama. Berbagai tahapan telah kita lalui sampai pada hari ini yaitu persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun 2023, maka selanjutnya Ranperda yang telah disahkan ini akan kita sampaikan kepada Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ucapnya.




Editor :
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top