Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
  • Bea cukai Bengkalis Musnahkan 19.800 KG Buah Mangga Ilegal, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta.   ●   
PN Siak Tolak Gugatan Bodong Yayasan Wahana Sinergi Nusantara
Sabtu 19 November 2022, 09:06 WIB

RAUMADANI. COM. SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak, Propinsi Riau, telah menggelar sidang putusan gugatan perkara Lingkungan Hidup yang di ajukan oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) Selasa (15/11/2022) lalu. Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh Yayasan Wasinus.

Hal ini disampaikan oleh Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum tergugat 1, PT. Ecooils Jaya Indonesia dan juga Tergugat 2, PT.Sari Dumai Sejati, kepada wartawan media ini Sabtu (19/11/2022) di Pangkalan Kerinci. Gugatan dengan register perkara nomor: 21/Pdt.G/LH/2022/ PN.Sak, telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Siak. Yayasan Wasinus tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya didalam persidangan, sehingga dalam pokok perkara seluruh petitum gugatan tidak diterima oleh majelis hakim, ucapnya.

Dikatakan Hendri Siregar, gugatan yang diajukan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara tersebut tidak berdasarkan bukti-bukti otentik. Seharusnya ketika seorang Penggugat akan mengajukan gugatannya, dari awal sudah memiliki alat bukti yang kuat atau otentik.

Dalam perkara ini, penggugat mengajukan alat bukti pengujian sampel air yang diambilnya sendiri entah dari mana sumbernya, lalu kemudian diujinya di laboratorium Sucofindo Pekanbaru. Padahal dalam pengambilan contoh uji sampel air sebagai alat bukti sudah ada ketentuan Standar Nasional Indonesia Nomor: 8520:2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tatacara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, sebut Hendri Siregar.

Masih Hendri, bahkan anehnya Yayasan Wahana Sinergi Nusantara telah menghadirkan dua orang saksi palsu di persidangan. Ini menjadi preseden buruk dan memalukan bagi eksistensi pegiat lingkungan dan organisasi lingkungan hidup di Indonesia khususnya kepada Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (WASINUS), ujar Hendri Siregar dengan sedih.

"Saya selaku kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap Yayasan Wahana Sinergi Nusantara ini. Dalam waktu dekat saya akan melaporkan tiga orang penggugat prinsipal yang notabene adalah berprofesi advokat aktif. Karena Pengurus Yayasan Wahana Sinergi Nusantara yang mewakili di pengadilan, berprofesi sebagai advokat aktif," tandasnya.

Dalam perjalanan selama kurang lebi 9 bulan bergulirnya perkara ini, lanjut Hendri Siregar, bahwasanya pengurus Yayasan Wahana Sinergi Nusantara secara tiba-tiba berganti kepengurusan, hal tersebut dilakukannya setelah saya pertanyakan mengenai keabsahan kepengurusan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara. Dimana kemudian terjadi pergantian kepengurusan yang baru. Makanya dalam waktu dekat kita akan ajukan sidang etik kepada organisasi advokat yang menaungi ketiga advokat sekaligus merangkap jabatan sebagai pengurus Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (WASINUS), ujar Hendri Siregar menegaskan.

"Saya berpesan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia khususnya yang ada di Riau, agar  tidak takut kepada gugatan yang diajukan oleh organisasi Lingkungan Hidup sepanjang perusahaan anda mematuhi aturan hukum yang ada," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwasanya penggugat Yayasan Wahana Sinergi Nusantara menuduh empat  perusahaan  yang berlokasi di kota Dumai telah membuang limbah ke wilayah Minas kabupaten Siak. Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan sidang lapangan oleh majelis hakim, tidak ditemukan adanya limbah B3 sebagaimana disebutkan oleh organisasi lingkungan hidup tersebut.

Masih Hendri, bahkan Direktur Jendral Pengelolaan Sampah,Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang ikut digugat, hadir saat sidang pemeriksaan lapangan. Bersama majelis hakim telah turun langsung memeriksa ke lapangan lokasi objek sengketa, dan tidak menemukan Limbah B3 dan tidak menemukan anak sungai sebagaimana disebutkan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara dalam surat gugatannya tersebut, imbuh Hendri Siregar. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top