Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
BABAT HUTAN ZONA HIJAU, DI DUGA PT. RAM BELUM KANTONGI ILOK
LSM TOPAN RI MINTA PENEGAK HUKUM HENTIKAN AKTIVITAS PT RAM
Senin 14 November 2022, 09:08 WIB
RAJA MENGATUR GINTING. doc

Sipang, Inhu, RIAUMADANI. com- Dilansir dari riaupotenza. com. Aktivitas Illegal yang dilakukan PT Ronatama Agro Migas (RAM) dalam mengeksploitasi hutan produksi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)  makin menggila. Pasalnya, PT RAM saat ini terus memperluas perkebunan kelapa sawit disejumlah area zona hijau hingga ribuan hektar.

Informasi yang didapat, beberapa personil UPT KPH Indragiri begitu juga tim Pemkab Inhu sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan beberapa waktu yang lalu.

Selain UPT KPH Indragiri dan tim Pemkab Inhu, kabarnya Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dan Polres Inhu sudah 'mencium' adanya perluasan kebun korporasi hingga ratusan hektar di Desa Sipang Kecamatan Batang Cenaku.

Namun aneh, kendati Stakeholder terkait 'mencium' adanya eksploitasi hutan produksi tanpa izin oleh PT RAM, aktivitas tetap eksis sehingga terkesan ada pembiaran.

Terkait aktivitas PT RAM yang saat ini makin menggila dalam merambah hutan mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya LSM Topan RI Inhu Provinsi Riau melalui Kabid investigasi DPC Topan RI, Raja Mengatur Ginting.

Ia meminta agar pihak yang berwenang segera menindak tegas PT RAM yang saat ini tengah merambah kawasan hutan di Kabupaten Inhu, karena kuat dugaan PT RAM tidak mengantongi izin lokasi (ILOK).

"Kita ketahui bersama jika lokasi yang dirambah PT Ronatama itu masih merupakan zona hijau. Oleh karena itu, kami dari LSM Topan RI meminta Dinas terkait sikat PT Ronatama," pinta Raja Mengatur Ginting, Ahad (13/11/2022).

Pria plontos ini menyebutkan, sesuai pantauan dilapangan, PT Ronatama saat ini terus merambah hutan disekeliling Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Bahkan, pihaknya juga menduga areal yang dirambah oleh PT Ronatama sudah menyentuh inti TNBT. 

Sebagai Kabid investigasi, Ginting menekankan agar Dinas terkait bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menidaktegas PT RAM. Hal itu sebagai antisipasi dampak buruk yang akan datang dikemudian hari karena Ronatama tidak henti hentinya membabat  kawasan hutan, "sebutnya.

"Apa bedanya PT Ronatama ini dengan PT Duta Palma. Mereka sama-sama menggarap hutan kawasan secara illegal. Jangan hanya PT Duta Palma saja yang diproses secara hukum, akan tetapi PT Ronatama pun harus ditindak.

Oleh karena itu kami meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk ikut andil mendalami aktivitas PT Ronatama tersebut," pinta Raja Mangatur Ginting. 

Warga Sipang Kecamatan Batang Cenaku yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan bahwa, sebulan terakhir PT RAM sudah membuka sedikitnya 450 hektar hutan di Desa Sipang untuk ditanami kelapa sawit. Bahkan, menurut sumber lain, pihaknya beberapa waktu lalu sudah duduk bersama perwakilan dari PT RAM disalah satu mes (kantor) yang berada di Desa Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku. 

Dari hasil komunikasi sumber yang bisa dipercaya itu bersama perwakilan PT Ronatama, pihak PT RAM mengakui bahwa pihaknya saat ini tengah membabat hutan kawasan di Desa Sipang hingga ratusan hektar.

"Humas PT Ronatama saat itu mengakui lahan yang akan dibabat seluas 400 (empat ratus) hektar. Akan tetapi sejauh ini baru 270 an hektar yang sudah dibuka dan ditanami kelapa sawit," ungkap sumber itu kepada wartawan.

Sebelumnya, aktivitas PT Ronatama merambah hutan produksi juga mendapat tanggapan serius dari para pemerhati lingkungan di Kabupaten Inhu, Hatta Munir, ketua LSM MPR BERNAS. Dirinya menduga hal itu ada unsur pembiaran.

Hal ini dibuktikan adanya aktivitas pembukaan lahan yang masih lanjut, atau jangan- jangan perusahaan itu memang sudah 'kebal hukum'. Padahal setahu saya semua warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan Pemerintah wajib menjunjung hukum dan tidak ada pengecualian di dalam tindakan hukum," tegas Hatta Munir di Pematang Reba.

Terkait legalitas PT RAM, mantan Kabag Tapem Pemkab Inhu, Raja Fachrurozi, S. Sos memastikan perusahaan itu sama sekali tidak pernah mengantongi izin, bahkan izin lokasi (ILOK). "Tujuh tahun saya di Bagian Pertanahan dan terakhir sebagai Kabag Tapem, sepengetahuan saya, rasanya perusahaan itu belum ada izin," tegas Raja. 

Data yang diterimanya dari kementerian LHK RI dengan nomor SK 531 PT Ronatama Agro Migas (RAM) dan atau kerap disebut PT Sinaga memiliki lahan seluas 1225 hektar dengan status hutan produksi (HP) dan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) seluas 1.885 hektar dalam kawasan HP. Berpedoman pada TGHK, kata Raja, dilarang membuka lahan kawasan HP tanpa seizin Pemerintah, sehingga dapat dipastikan perkebunan tersebut ilegal, " sebut Raja Fachrurozi. 

Plt Kadis pertanian dan perikanan Pemkab Inhu sendiri, Faisal, membenarkan sudah melakukan sidak bersama Stakeholder terkait. "Kami masih menyiapkan laporannya," singkat Faisal.

Sedangkan Kepala Dinas LHK Riau, Makmun Murod mengatakan akan mencoba menertibkan sekuat tenaga. "Saya akan coba sekuat tenaga mohon doa dan dukungannya," jawabnya.

Pengakuan serupa dikatakan Kepala UPT KPH Indragiri, Wang Yusrizal. Menurutnya, untuk mengambil titik koordinat, saat ini anggotanya sudah kelokasi dan pihaknya akan berkoordinasi ketingkat yang lebih tinggi.

Namun sayang hingga saat ini tindakan atas temuan pengawasan tidak pernah ada sehingga kuat dugaan ada kesan pembiaran atau perusahaan itu memang kebal hukum. 

Humas PT RAM, Sukma Purba alias Bram beberapa kali dikonfirmasi melalui kontak WhatsApp (WA) belum bersedia menanggapi hingga berita ini dipublish.

 

Pewarta: TOMIN AHMAD ANDINIS

 




Editor : BDS
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top