Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Sidang Paripurna DPRD Pelalawan
DPRD Pelalawan Gelar Sidang Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS Tahun 2023
Jumat 11 November 2022, 05:47 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2023.Adv

RIAUMADANI. COM . PELALAWAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2023, di Kantor DPRD Pelalawan, Rabu (9/11/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin SH MH didampingi Wakil Ketua I, H Syafrizal SE dan Wakil Ketua II, Faizal SE M.Si dihadiri oleh Bupati Pelalawan, H Zukri.

Dalam sambutannya Baharudin menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta pimpinan Organiasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pelalawan yang telah dapat menyelesaikan rancangan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Daerah (APBD) Pelalawan tahun 2023.

Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2023 menjadi kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran antara Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan DPPD. Hal ini patut menjadi perhatian bersama bahwa kebijakan umum dan KUA PPAS disusun oleh Pemkab Pelalawan.

“Dengan demikian kebijakan umum dan KUA-PPAS adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan dari awal penyusuan, penetapan rancangan APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2023,” terangnya.

Lanjut Baharudin SH MH, Penandatananan nota KUA PPAS adalah salah satu langkah awal yang dilajukan pemerintah dalam teknis penyusunan rancangan APBD sebagaimana ditetapkan dalam peraturan tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Pasal 106 ayat 6 yaitu KUA-PPAS yang mendapat persetujuan bersama ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.

Perjalanan proses pembahasan KUA-PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pelalawan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD cukup panjang.

Draf KUA-PPAS telah diserahkan ke dewan sejak 30 Agustus lalu, tertunda pembahasannya tersebab bersaman waktunya dengan pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang harus disahkan pada 30 September.

Hingga kemudian tahap pembahasan bergulir kembali hingga dicapai kesepakatan antara TAPD dan Banggar Dewan.

Pimpinan DPRD dan Bupati Pelalawan H Zukri kemudian secara bersama sama meneken berita acara KUA-PPAS sebagai awal perumusan APBD 2023. Kemudian pihak legislatif akan menunggu jadwal dari Pemkab terkait penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2023 untuk dilakukan pembahasan dan pengesahan.

Sementara itu, Bupati Zukri dalam sambutannya mengatakan, nota kesepakatan tahun anggaran 2023 ini merupakan pedoman dan landasan dalam melakukan penyusunan nota keuangan dan rancangan APBD tahun anggaran 2023.

Menurutnya, hasil kesepakatan ini memiliki peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang merupakan tugas dan tanggungjawab bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah untuk memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat serta memajukan daerah.

“Sesuai dengan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif, bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan tahap evaluasi,” ujarnya.

Maka, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggran 2023 maka eksekutif dan legislatif mempunyai fungsi yang sama melakui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Pelalawan dalam rangka mencapai keberhasikan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2023 mendatang.

“Tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah dan DPRD sebagai sarana unsur penyelenggara otonomi daerah,” jelasnya.

Oleh karenanya, lanjut Bupati Zukri, kemitraan yang sejajar antara pemerintah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saking isi menjunjung nilai nilai kebersamaan sesuai fungsi tugas dan peran masing-masing.

“Kita menyadari tanpa membina kemitraan dengan DPRD akan terjadi ketimpangan, tidak akan serasi dan tidak sejalan dalam membangun kabupaten ini,” tuturnya.

Ia berharapa dengan penerimaan dan belanja daerah yang disepakati target kerja pemerintah tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam RPJMD tahun 2021-2026 akan dapat dicapai. Demikian pula aspirasi masyarakat akan dapat diakomodir.

“Namun demikian kita masih berharap sumber anggaran lain APBN dan APBD provinsi dapat diraih secara maksimal untuk dialokasikan di Pelalawan ini, sehingga dapat mempercepat pembangunan,” jelasnya.

Adapun ringkasan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang terangkum dalam nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023 sebesar Rp1.942.207.821.465 atau Rp1,94 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD 2022 hanya Rp1.624.622.924.325 atau Rp1,62 triliun mengalami kenaikan.

“Jadi, APBD tahun depan, diperkirakan naik sebesar Rp317.584.897.140 atau Rp317 miliar lebih,” paparnya.

Ia merincikan, pendapatan daerah diestimasi mencapai Rp1.517.856.704.000 dan meningkat dibanding tahun lalu sebesar Rp12,9 miliar atau 0,97 persen terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp217.576.130.000, dan pendapatan transfer pusat mencapai Rp1.300.279.654.000.

Sedangkan pembiayaan daerah diestimasi sebanyak Rp424.352.037.465 yang bersumber dari penghematan belanja, pelampauan estimasi pendapatan, dan dana bagi hasil (DBH), dana reboisasi (DR) serta dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp200 miliar.

“Untuk belanja daerah, diestimasi sebesar Rp1.942.207.821.465. Jika dibandingkan dengan belanja tahun 2022 sebesar Rp1.624.622.924.325, naik sebesar Rp317.584.897.140,” ujarnya.

Artinya untuk APBD Pelalawan tahun 2023 nanti diprediksikan mencapai angka 1.9 Triliun.

Ditegaskan Bupati Zukri sesuai fungsi masing masing lembaga, DPRD dan Pemerintah daerah Pada hakekatnya memiliki tanggungjawab yang sama untuk menggalakkan pembangunan secara berkeadilan dan untuk Pelalawan yang lebih maju. Tentunya ini menjadi aktualisasi konsep kemitraan antara dewan dan Pemkab.

“Terimakasih yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD yang telah membahas dan menandatangani KUA PPAS ini. Kemitraan ini perlu dibina secara berkesinambungan,” beber Zukri.

KUA PPAS diusulkan oleh Wakil Bupati Pelalawan H Nasarudin, SH, MH dalam rapat paripurna DPRD Pelalawan, beberapa hari lalu. Pada kesempatan itu Wakil Bupati menyampaikan bahwa rincian proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan APBD TA 2023.

Pertama pendapatan daerah saat ini diestimasi sebesar, Rp 1.317.856.704.000. Jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2022 ditargetkan Rp 1.305.557.954.000 naik sebesar Rp 12.799.005.000 atau naik 0,9 persen. Pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar, Rp 217.576.130.000, pendapatan transfer sebesar Rp 1.100.279.654.000.

Kedua adalah belanja tahun anggaran 2023, di estimasi, 1.742.207.821.495 jika dibandingkan pada tahun 2022, ditargetkan Rp 1.624.622.924.325 naik sebesar Rp 117.584.890.140 atau 6,7 persen.

Ketiga pembiayaan daerah, diestimasi sebesar, Rp 424.352.370.465 yang berasal dari penghematan belanja pelampauan estimasi pendapatan dana DBH-DR.

Penghematan dan pelampauan pembiayaan netto daerah jika dibandingkan dengan pembiayaan tahun 2022 yang ditargetkan sebesar Rp 319.565.270.325 naik sebesar Rp 104.786.767.140 atau 24,6 persen.

 


Dengan demikian total penerimaan daerah yang merupakan pendapatan daerah ditambah pembiayaan netto daerah menjadi APBD Pelalawan tahun anggaran 2023, pada KUA-PPAS ini diperkirakan sebesar Rp 1.742.207.821.465, bila dibandingkan dengan APBD 2022, sebesar Rp 1.624.622.924.325 terjadi kenaikan sebesar Rp 117.584.890.140 atau 6,75 persen.
Menurut Wabup Nasarudin diantara prioritas pembangunan tahun 2023 adalah, pertama bantuan kepada janda tua, fakir miskin dan penyandang disabilitas.

Kedua, beasiswa kepada anak yang berprestasi anak yatim anak yang kurang mampu melanjutkan kepada jurusan-jurusan tertentu.

Prioritas ketiga adalah memberikan bantuan kepada tempat-tempat ibadah serta memberikan intensif kepada imam, gharim serta tokoh agama lain dan aparatur desa.

Keempat, peningkatan dan pemerataan pembangunan insfratruktur serta peningkatan pembangunan jalan dan jembatan bagi penghubung antar desa dan kecamatan, penanganan banjir, penataan kota Pangkalan Kerinci, pengolahan persampahan dan dermaga.

Prioritas kelima adalah penanganan insfratruktur di Pulau Mendol, Serapung dan kawasan lintas Bono dengan pendekatan khusus.
Keenam, peningkatan sarana dan prasarana sekolah Paud, SD dan SMP.

Ketujuh, melanjutkan persiapan pembangunan rumah sakit Pelalawan Selatan dan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di desa-desa, lintas Bono dan pesisir.

Kedelapan, peningkatan pelayanan kependudukan dengan pelayanan keliling. Kesembilan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata unggulan daerah dan infrastruktur olahraga.

Kesepuluh, terkait pengembangan budaya dilakukan dengan kearifan melibatkan kreativitas muda memfasilitasi aktivitas istana dan kesultanan Pelalawan dengan memberikan insentif bagi pemangku adat.

Kesebelas, pengembangan pertanian dan perkebunan melalui pemberian stimulan pupuk kepada petani menyangkut estate dan kawasan pertanian bantuan bibit dan replanting sawit.

Kedua belas, pengembangan UMKM melalui pemberian bantuan modal dalam rangka start-up maupun scale-up.

Ketiga belas yakni pengembangan budaya perikanan, seperti patin, udang galu dan udang pendame dan lain-lain.

Keempat belas, dalam rangka penguatan tata kelola dan pelayanan publik, selain peningkatan SDM ASN juga perbaikan manajemen data berupa ‘one big’ data perencanaan serta aplikasi klik Pelalawan sebagai media pelayanan masyarakat. (Advetorial DPRD Pelalawan)
















Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top