Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
  • Ketua DPRD Kab. Siak Indra Gunawan dan istri Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ Ke-42 Provinsi Riau   ●   
  • Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota   ●   
  • Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan dan Persatuan   ●   
KDRT Usai Dibanting Kepala dan Leher Diinjak
Polisi Selidiki Motif KDRT, Penganiayaan Istri Hingga Tewas di Dusun 4 Kasang Kulim Siak Hulu
Senin 31 Oktober 2022, 06:02 WIB
HR (56) Tersangka Penganiayaan Isterinya hingga tewas

RIAU MADANI. COM. PEKANBARU - Nasib tragis dialami Nurlela (49), warga Perumahan Cantika Permai Blok D12 Dusun 4 Kasang Kulim Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang meregang nyawa usai dianiaya suaminya, HR (56), Sabtu (29/10/2022) kemarin.

Motif pelaku menganiaya korban hanya hal sepele. Dia emosi karena sering dimarahi korban yang menuduhnya selingkuh dengan wanita lain. Sehingga tiap ada masalah kecil saja korban selalu memarahi HR. 

Berdasarkan keterangan Herman ketua RT setempat kejadian ini berawal ketika ia mendengar keributan di rumah korban, tepatnya di samping rumah korban Nurlela. Setelah itu, Herman melihat HR memukul korban dan membanting korban hingga terjatuh. Kemudian HR menginjak-injak bagian kepala dan leher korban hingga menyebabkan luka di bagian kening serta dua buah gigi korban lepas. Kemudian HR menyeret korban ke dapur dan saksi pun tidak mengetahui apa yang dilakukan tersangka terhadap korban. Melihat kejadian tersebut, Herman memberitahukan kejadian tersebut kepada Wamdi ketua RW . Beberapa saat kemudian ketua RW pun datang ke TKP dan masuk ke dalam rumah untuk melihat korban.

Pada saat masuk ke dalam rumah, ketua RW menjumpai tersangka dan menanyakan keberadaan korban.   HR mengatakan istrinya berada di dapur dan ketua RW pun melihat korban di dapur sudah dalam keadaan tergeletak dan napas sudah terengah-engah. Tak lama setelah itu ambulans datang, nyawa korban pun tidak dapat tertolong.

Selanjutnya  warga menghubungi dan melaporkan ke unit pelayanan Polsek Siak Hulu tentang adanya kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hendri Berson SH beserta langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku yang sudah ditahan oleh warga. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan membawa tersangka dan barang bukti untuk diamankan ke Polsek Siak Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin membenarkan peristiwa tersebut.

 "Pelaku kami jerat Pasal 44 ayat ( 3 ) Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman pidana 15 tahun," tegas Kapolsek.

Sementara itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi media ini membenarkan peristiwa itu. Dia menyebutkan saat ini pelaku telah diamankan.

Atas kejadian itu, warga melapor ke Polsek Siak Hulu. Sembari menunggu kedatangan petugas, warga mengamankan pelaku.

"Atas pertolongan warga setempat, pelaku lebih dulu diamankan hingga melaporkan kepada petugas kepolisian. Kemudian petugas Polsek Siak hulu tiba di lokasi untuk olah TKP dan mengamankan pelaku," ujarnya.

Sementara itu, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk di visum et repertum.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik terhadap pelaku," pungkasnya. (**)




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top