RIAU MADANI. COM, PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek satu toko pempek di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, Riau. Toko pempek itu diduga dijadikan kedok untuk menyamarkan aktivitas produksi ekstasi di dalamnya serta menangkap dua pelaku pembuat ekstasi (home industri), inisial IAS (33) dan He (54) Selasa (25/10/2022) siang.
Terlihat di lokasi Kabid Pemberantasan BNN Riau Kombes Berliando dan Direktur Pengawasan Psikotropika dan Prekusor BNN RI Brigjen Sabarudin Ginting. Selain itu, hadir Direktur Intelijen BNN RI Brigjen Ruddi Setiawan.
Saat penggeledahan tim BNN RI bersama BNNP Provinsi Riau berhasil mengamankan 2.385 butir ekstasi.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kenedy, didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen DP Robinson Siregar mengatakan, sebelum digrebek, pihaknya telah melakukan penyelidikan beberapa minggu belakangan.
"Setelah dipastikan baru kita lakukan penangkapan," kata Kenedy, Rabu (26/10/2022) di lokasi.
Kenedy menjelaskan, pengakuan kedua pelaku kegiatan memproduksi ekstasi ini sudah dilakukan sejak bulan 9 September tahun ini.
Setiap hari, keduanya mengaku mampu memproduksi sebanyak 300 butir pil ekstasi dan sudah dipasarkan. "Harganya antara Rp150 ribu dan 500 ribu," jelas Kenedy.
Dari penggeledahan yang dilakukan, pihaknya mendapati keduanya memproduksi ekstasi secara manual.
Tersangka IAS, dari pengakuannya mengatakan, ia belajar membuat ekstasi dari pria bernama Abeng, yang beberapa waktu lalu bertemu karena sama-sama menjadi narapidana di Lapas Gobah.
"Tersangka IAS ini otak pelaku, pengakuannya pandai membuat ekstasi belajar dari teman satu kamarnya di Lapas Gobah," ujar Kenedy.
Sementara itu, untuk bahan yang digunakan meracik ekstasi ini disebut IAS, didapat dari temannya yang berdomisili di Bengkalis.
"Saat ini relasi IAS di Bengkalis sedang kita kejar," kata Kenedy.
Pihaknya meyakini, bahan membuat ekstasi itu didapat dari negara tetangga Malaysia.
"Informasinya bahannya dipesan relasi tersangka di Bengkalis dari Malaysia," kata Kenedy.
Pengakuan otak pelaku, disebutkan, pil ekstasi yang telah dicetak, diedarkan di kawasan Pekanbaru dan luar kota. "Pengakuannya ekstasi ini diedarkan di Pekanbaru dan luar kota," jelas Kenedy.
(Mcr/Tis)
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Hukum |