Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • Anggota DPRD Meranti H. Musdar, S.Pd Menggelar Sosialisasi Tentang Perluasan Perda No 10 Tahun 2012.   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
DUGAAAN KASUS NARKOBA
Dipindahkan Dari Tahanan Mabes, Polda Metro Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus untuk Teddy Minahasa
Rabu 26 Oktober 2022, 06:21 WIB
Mantan apolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022)

RIAU MADANI. COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak memberi perlakuan khusus terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menanggapi pemindahan Teddy Minahasa ke Polda Metro Jaya yang terkesan sembunyi-sembunyi.

"Enggak ada perlakuan khusus, sama saja (seperti tersangka lain). Karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022) malam.

Diketahui, Teddy dibawa dari Mabes Polri ke Gedung Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih sekitar pukul 18.30 WIB. Sesaat kemudian, pintu masuk gedung pun langsung ditutup rapat dan wartawan dilarang mendekat ketika mobil yang mengangkut Teddy masuk ke halaman parkir.

Alhasil, proses Teddy turun dari mobil ke ruang penyidik pun tak dapat terlihat oleh awak media yang berada di luar gedung. "Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu, yang jelas mulai malam ini dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya," kata Zulpan. 

"Perkembangan lebih lanjut akan kami update mulai besok. Intinya mulai malam ini dilakukan penahanan," sambung dia.

Beberapa jam kemudian, Teddy akhirnya dibawa ke gedung tahanan yang bersebelahan dengan Gedung Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua itu dibawa petugas menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.

Teddy tampak mengenakan peci berwarna hitam dan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan "Tahanan Polda Metro Jaya".  Kedua tangannya nampak terborgol saat turun dari mobil tersebut. Sambil dikawal ketat oleh penyidik, Teddy pun berjalan ke Gedung Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya tanpa mengucapkan kalimat apa pun.

Dia hanya melambaikan tangan ke awak media sambil terus berjalan masuk. Menurut Zulpan, Teddy Minahasa akan ditahan selama 20 hari kedepan dalam rangka penyidikan kasus narkoba yang menjeratnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil. 

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua polisi lain. Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam Polri.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Teddy ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022). Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.

Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti. (**)

Artikel ini t




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top