Riau madani. com, PEKANBARU - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Dr. Akhmad Mujahidin ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021 setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat.
Tersangka Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru dengan mengenakan rompi warna oranye. Ia memilih bungkam saat sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan kantor kejaksaan melontarkan pertanyaan seputar kasusnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan penahanan dilakukan saat proses tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Mujahidin menggunakan rompi tahanan warna oranye dan berpeci, lalu dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru ditahan untuk 20 hari kedepan. Dia terus terdiam ketika dimasukkan ke mobil tahanan yang telah menunggunya di halaman Kantor Kejari Pekanbaru.
"Tersangka AM Akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan," kata Agung kepada wartawan
Sesuai jadwal, seharusnya proses tahan II dilakukan Kamis (20/10) tapi ditunda karena Akhmad Mujahidin berusaha kabur.
"Kemarin dia mencoba kabur," ujar Agung.
Tindakan tersangka tersebut dapat dicegah. Menurut Agung, pihaknya menyampaikan ke Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk bisa membawa Mujahidin ke Pekanbaru.
Akhirnya, Mujahidin bisa dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru. "Kalau tidak, PH bisa dijerat dengan sangkaan obstruction of justice. Lalu saya kasih waktu Jumat ini," tegas Agung.
Selain Mujahidin, jaksa juga menetapkan Benny Sukma Negara, sebagai tersangka. Dia merupakan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Namun dia belum dilakukan penahanan proses tahap II.
Informasi yang dihimpun, perbuatan korup itu bermula pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Sebelumnya, mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukumnya.
"Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," jelas Agung.
Tersangka Akhmad Mujahidin akhirnya datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.
"Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (19/10) lalu," ujar Agung.
"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN yang notabene pada tahun itu tengah pandemi COVID-19," papar Agung.
"Saat ini Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan dan selanjutnya segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," tambahnya.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, tersangka Akhmad Mujahidin dijerat dengan pasal 12 (e) jo 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang korupsi. (**)
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Hukum |