Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
DUGAAN KORUPSI RS BANGKINANG
Korupsi RSUD Bangkinang, SD Ketua KONI Kampar Ditahan Kejati Riau
Selasa 11 Oktober 2022, 05:52 WIB

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan (SD) alias Surya Kawi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung instalasi rawan inap (IRNA) tahap III RSUD Bangkinang, Kabupeten Kampar tahun 2019.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengungkapkan, Surya Darmawan menyerahkan diri pada Senin (10/10/2022) pagi tadi.

"Tersangka dengan inisial SD menyerahkan diri ke tim penyidik Pidsus Kejati riau. Tersangka langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan Pidsus Kejati riau untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ungkap Bambang.

Bambang menjelaskan, Surya Darmawan sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian ditetapkan sebagai DPO karena tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 januari 2022 yang lalu dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III RSUD bangkinang kabupaten kampar tahun anggaran 2019, tersangka telah dipanggil secara patut 3 kali, tersangka tidak memenuhi surat panggilan tersebut," jelasnya.

Dia mengatakan, selain Surya Darmawan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka lainnyaz yakni Mayusri dan Ref Helvi Arselan yang sudah divonis. Serta Emrizal dan Abdul Kadir Jailani yang masih menjalani proses persidangan.

"Sedangkan satu tersangka lain yakni KTA yang masih melarikan diri," tambahnya.

Lanjut Bambang, Surya Darmawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dan untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana pasal 21 ayat 4 KUHAPidana secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lagi, maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan sialang bungkuk pekanbaru berdasarkan Sprinhan nomor: PRINT - 03/L.4.5 /RT.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 oktober 2022 selama 20 hari," pungkasnya.




Editor : TIS
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top