

BENGKALIS - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Terkait hal tersebut BPD desa Meskom memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Pemerintahan desa Meskom yang berhasil menjalankan amanah masyarakat untuk pembangunan jalan, semenisasi dan drainase didesa tersebut
Hal itu disampaikan ketua BPD desa Meskom Abu Talib kepada Media ini. Kamis (29/09/2022)
"BPD memberikan apresiasi kepada Pemerintah desa Meskom yang telah berhasil membangun infrastruktur di Desa ini, contoh pembangunan jalan Hikmah yang mengunakan dana "Bermasa" bantuan langsung Bupati Bengkalis pada tahun ini 2022." katanya
Lanjut Abu Talib lagi," kami sebagai anggota BPD mempunyai tanggung jawab dan amanah dari masayarakat untuk mengawasi kenerja pemerintahan desa. Salah satunya kami akan memantau lansung pembangunan yang bersumber dari dana "Bermasa" yang merupakan program Bupati Bengkalis yaitu 1 (satu) Miliar pertahun perdesa,"ujarnya
Wakil ketua BPD Desa Meskom Wirahendra juga mengatakan bahwa untuk desa Meskom tahun 2022 ini telah menyelesaikan pembangunan jalan menuju Dusun simpang Merpati I gang Hikmah yang mengunakan dana Bermasa bantuan Bupati.
Sementara itu kepala desa Meskom USMAN, SP saat di hubungi oleh media ini mengatakan kami selaku pemrintah desa mengucapkan terimakasih kepada bupati Bengkalis melalui Dinas PMD yang telah memberikan bantuan Program "Bermasa" Bupati Kasmarni-Bagus Santoso 1 (satu) miliar perdesa dengan anggaran tersebut kami dapat membangun dan memberdayakan kegiatan masyarkat,"katanya
"terimakasih juga kepada Pendamping desa dan BPD dan semua stakeholder yang terlibat dalam pembangunan desa Meskom semoga desa ini lebih bedelau lagi ungkap kades Usman. (at)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Bengkalis |





01
02
03
04
05



