Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Dualisme LAM Riau
PN Pekanbaru Tolak Seluruh Gugatan Syahril Abubakar CS
Jumat 16 September 2022, 22:27 WIB

PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan dan mengabulkan seluruhnya Eksepsi Tergugat V dalam hal ini gubernur riau, Bapak H.Syamsuar (Gubri) atas gugatan putusan perkara perdata Nomor :164/ PDT.G/2022/PN.PBR yang digugat oleh syahril abubakar CS.

Gugatan itu terkait status dualisme kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).Adapun gugatan itu berasal dari LAM Versi Syahril Abu Bakar dan rekan.

PN Pekanbaru menolak gugatan penggugat, dalam hal ini Syahril Abubakar CS. Adapun amar putusan tersebut sebagai berikut, yakni pertama menerima eksepsi tergugat I, tergugat Il, tergugat Ill, tergugat IV kewenangan mengadili.

Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.988.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Gubernur Riau Diwakili Oleh Kepala Biro Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardana mengapresiasi atas putusan PN Pekanbaru tersebut. Menurutnya, ini merupakan putusan yang harus ditaati bersama.

“Alhamdulillah, sudah diterima eksepsi para tergugat. Berarti ini tidak dilanjutkan,” kata Elly dalam keterangan tertulisnya

Meski begitu, Elly tak menampik masih ada upaya lain bagi kubu Syahril CS dengan menyatakan banding.

“Memang masih ada peluang kalau nantinya dinyatakan banding. Kan masih ada waktu memutuskan banding atau tidak. Kalau saya tak salah diberi waktu hingga 4 Oktober nanti,” ungkap Elly.

Meski begitu, Karo Hukum Setdaprov Riau ini menegaskan kalau pun nantinya ternyata ada pernyataan banding atas putusan PN Pekanbaru itu, Pemerintah Provinsi Riau sudah siap.

“Tapi prinsipnya kita siap kalau memang ternyata banding. Tidak ada masalah. Itukan hak semua orang. Yang jelas eksepsi kita sekarang sudah diterima,” tutur Elly.

Bahwa dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa mencapai suatu hasil yang baik dalam melakukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum harus dipenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur : (vide R. Setiawan, SH, Pokok-pokok Hukum Perikatan, 1999, hal. 75-76).

1. Perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad)

2. Harus ada kesalahan

3. Harus ada kerugian yang ditimbulkan

4. Adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian;

Bahwa unsur perbuatan artinya perbuatan itu terjadi karena tindakan atau kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.

Bahwa dalam hukum perdata seseorang dinyatakan bersalah apabila terhadapnya dapat dipersalahkan bahwa ia telah melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dihindarkan. Perbuatan yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan itu tidak terlepas dari dapat tidaknya hal itu diperkirakan.

Dapat diperkirakan di sini haruslah diukur secara objektif, maupun secara subjektif. Secara objektif bahwa manusia normal dapat mengira-ngirakan dalam keadaan tertentu itu perbuatan seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan.

bahwa Para Tergugat dibebaskan dari tanggung jawab hukum, dan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima atau dinyatakan ditolak. (***)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top