Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
HUKUM.
Kejari Kuansing Lakukan Restorative Justice Perdana Perkara Kasus Pencurian Hp
Rabu 14 September 2022, 10:14 WIB

TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing telah melakukan penghentian tuntutan secara keadilan Restorative Justice untuk pertama kalinya terhadap pencuri Handphone, Selasa (13/9/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, (Riau) Nurhadi Puspandoyo, S.H,.M.H secara resmi telah menghentikan penuntutan perkara pencurian handphone android merek Oppo type A53 atas nama terdakwa Rambat Santoso (25) Bin Lanjar (Alm) yang terjadi di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Kuansing Nurhadi Puspandoyo, S.H,.M.H tentang Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Kuantan Singingi No: Print-552/L.4.18/Eoh.2/09/2022 tanggal 13 September 2020 yang merupakan tindak lanjut dari hasil ekspose Restorative Justice perkara dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Selasa tanggal 13 September 2022.

Nurhadi Puspandoyo Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice. "Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka juga telah membayar kerugian materil yang dialami dan diajukan korban SAPAWI Bin Ngatemani sebesar Rp 4.500.000 juta. Dan telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.

"Sebagaimana dalam surat Kesepakatan Perdamaian RJ-24 tanggal 08 September 20022.Tersangka dan korban telah melaksanakan perdamaian bertempat di Balai Restorative Justice Adhyaksa, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil RJ-18 tanggal 08 September 2022.” Ucap Nurhadi Puspandoyo, dalam keterangan pers pembebasan terdakwa Rambat Santoso yang dilaksanakan di Gedung Kejari Kuangsing (Riau).

(ilh)




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top