Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Laksanakan Restorative Justice, ini Pesan Kajari Kampar Arif Budiman
Selasa 13 September 2022, 14:54 WIB

BANGKINANG -  Kejaksaan Negeri Kampar (Kejari) berhasil menghentikan kasus penadahan barang curian Handphone terhadap seorang terdakwa melalui proses restorative justice. 

Restorative justice ini menghadirkan terdakwa,  dan korban serta toko adat dari Lembaga Adat Kampar yang digelar di balai adat.

 

Kajari Kampar, Arif Budiman mengungngkapkan bahwa penghentian kasus ini dilakukan setelah korban telah bersedia memaafkan terdakwa dengan syarat dan ketentuan agar tidak mengulangi segala perbuatannya serta mengembalikan barang milik korban.

 

"Alhamdulillah kita berhasil melakukan restorative justice. Terdakwa juga bersedia mengganti kerugian korban. Walaupun ada humum negara kita wajib menghormati hukum adat ada," kata Kajari Arif didampingi oleh Kasi Pidum Hari Naurianto, dan Kasi Intel, Rendy Winata, Selasa (13/9).

 

Arif menuturkan seorang terdakwa yang dilakukan restorative justice itu ialah Muhammad Wahyu Saputra dengan korban, Panji Kurniawan.


"Jadi penghentian penuntutan terdakwa ini dilakukan setelah perdamaian secara suka rela," tuturnya.

 

Arif juga memaparkan bahwa dilakukannya restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

"Jadi syarat yang pertama itu adalah perbuatan ini dilakukan pertama kali dan bukan residivis serta ada syarat syarat yang sudah ditentukan," paparnya.

Sementara itu, Datuk Paduko Simarajo Yunizal,

 

mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengaprsiasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.


Menurutnya restorative justice sangat lah penting dilakukan agar membantu untuk anak kemenakan di Kabupaten Kampar.

 

Terpisah, Muhammad Wahyu Saputra mengaku bahagia telah mendapat restorative justice yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.


Duda beranak satu itu mengaku senang setelah bebas dari segala tuntutan.

 

"Saya senang sekali dan terimakasih kepada pihak Kejari Kampar yang telah memberikan RJ pada saya, sehingga saya bisa pulang ke rumah setelah sempat ditahan selama sebulan ini," ungkapnya.

 

(Man)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top