Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Sidang Tipikor RSUD Bangkinang
Atas Perbuatannya, JPU Tuntut ER Serta AKJ 7 dan 8 Tahun Penjara
Selasa 06 September 2022, 19:50 WIB

PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang, Selasa (6/9/2022) dengan terdakwa  Emrizal (ER) dan Abd Kadir Jaelani Djumra (AKJ),

 Agenda sidang pada kali adalah pembacaan surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 "Agenda sidang pada kali ini adalah kita dari JPU membacakan surat  Tuntutan, yang dibacakan  Haris Jasmana, S.H terhadap 2 terdakwa tersebut," kata Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidsus saat didampingi Kasi Intel Rendi Winata diruang kerjanya (6/9).

 Dalam surat tuntutan  yang dibacakan JPU menyatakan saudara Emrizal (ER) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Tipikor dan menjatuh Pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani setta Pidana denda sebesar 500 juta Rupiah dan Subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

 "Sedangkan untuk terdakwa Abd Kadir Jaelani Jumra (AKJ) dituntut dengan Pasal yang sama dengan Pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan, Pidana denda 500 juta Rupiah dengan Subsider 6 bulan kurungan. Selain itu AKJ juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) aebesar  Rp 3.565.492.000,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)," sebut Amri.

 Jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun).

 "Atas Dakwaan yang telah dibacakan JPU Terdakwa melalui Penasehat Hukum akan melakukan Pledoi (Pembelaan)," ucap Amri.

 Sidang ditunda hingga Selasa 20 September dengan agenda Pledoi (Pembelaan) oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) nya.

 Dalam proyek pembangunan bermasalah itu, AKJ adalah Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP) tersangka dugaan perkara korupsi pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang

Adapun aliran dana yang diterima dalam perkara ini sebesar Rp 4 miliar yang diterima oleh empat tersangka.

AKJ bersama tersangka SD, tersangka ER, dan tersangka KATA mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen.

 Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran Rp46.662.000.000. (**)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top