Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
DIANGGAP TIDAK SAH DALAM PRAPID, HS DAN BB ALAT BERAT DIPUTUS BEBAS
PN PKU PUTUS BEBAS TSK PERAMBAH HUTAN DI TNBT INHU
Selasa 06 September 2022, 16:38 WIB

Batang Cenaku, Inhu, RIAUMADANI. com - Setelah dua bulan penyidik LHK Riau menetapkan status tersangka (TSK) kepada inisial HS selaku operator Excavator perambahan hutan tanpa izin di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya dibebaskan.

Selain membebaskan TSK, satu unit alat berat merk Hitachi perambah hutan tanpa izin untuk perkebunan kelapa sawit turut dikembalikan kepada orang yang menguasai.

Pembebasan TSK hingga pengembalikan alat berat kepada pemilik nya dibenarkan kepala UPT KPH Inhu, Wangyu. "Iya," jawab Wangyu, Senin (3/9/22) ditanya tentang pembebasan TSK sekaligus mengembalikan barang bukti (BB) satu unit excavator.

Sebagaimana dikutip dari website PN Pekanbaru tentang putusan akhir praperadilan (Prapid) yang dimohonkan pemohon ke PN Pekanbaru dalam amar putusan (29/8/22) menyatakan tidak sah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon pada tanggal 30 Juni 2022.

Berikut putusan akhir Prapid nomor 8/Pid.Pra/2022/PN.Pbr pada Senin (29/8/22) yang berhasil dikutif Pekanbaru Pos tentang amar putusan. Pembebasan TSK hingga pengembalikan alat berat kepada pemilik nya dibenarkan kepala UPT KPH Inhu, Wangyu. "Iya," jawab Wangyu, Senin (3/9/22) ditanya tentang pembebasan TSK sekaligus mengembalikan barang bukti satu unit excavator.

Dikutip dari website PN Pekanbaru tentang putusan akhir praperadilan (Prapid) yang dimohonkan pemohon ke PN Pekanbaru dalam amar putusan (29/8/22) menyatakan tidak sah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon pada tanggal 30 Juni 2022.

Berikut putusan akhir Prapid nomor 8/Pid.Pra/2022/PN.Pbr pada Senin (29/8/22) yang berhasil dikutif Pekanbaru Pos tentang amar putusan. ME N G A D I L I :

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah tindakan Termohon yang menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan melanggar ketentuan Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat (2) huruf a junto Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022;

3. Menyatakan tidak sah tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dengan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 berikut: segala surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut;

4. Menyatakan tidak sah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon pada tanggal 30 Juni 2022;

5. Menyatakan tidak sah tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak tanggal 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022;

6. Menyatakan tidak sah tindakan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022 hingga tanggal 28 Agustus 2022; 7. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap alat berat excavator merk Hitachi tipe 210 F warna orange nomor seri: ZX210F-5G#HCM DCDF2L00061532# 2014;

8. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan.

9. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada PEMOHON berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022; 1. . Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

1. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon sebesar Nihil.

Sebelumnya (30/6/22) Kabid Penataan DLHK Riau, Mohd Fuad mengatakan satu unit alat berat ekcavator merk Hitachi diamankan tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dari Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, Riau. Menurut d Fuad, pengamanan alat berat dilakukan dalam operasi pengamanan hutan di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu karena berdekatan dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

Kala itu, tim langsung mengamankan alat berat dan dititipkan di Kantor Resort TNBT. Sedangkan operator alat berat dan pekerja diperiksa di Markas Polhut untuk pemeriksaan. 

 

PEWARTA: EDI SYAHPUTRA GINTING

 




Editor : Redaktur
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top