Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Swab dan PCR Tak Perlu Lagi, Pemerintah Jadikan Booster Syarat Wajib Perjalanan Domestil
Sabtu 27 Agustus 2022, 05:53 WIB

JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menginformasikan, pemerintah mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Sedangkan tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi syarat wajib perjalanan.

"Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali," ujar Koordinator Tim Pakar dan Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dilansir republika.co.id, Jumat (26/8/2022).

"Penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun," tambahnya.

Masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, kata Wiku, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

"Namun mereka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," katanya.

Ditegaskannya, meski ada peniadaan wajib Swab dan PCR bagi pelaku perjalanan, pemerintah berkomitmen melakukan surveilans aktif melalui jejaring Diskes di daerah sebagai bentuk kehati-hatian.

"Pemerintah juga hendak memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman dan terkendali," sebutnya.

Satgas Penanganan Covid-19 juga meminta pemerintah daerah untuk kembali memperkuat edukasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing tentang manfaat vaksinasi Covid-19 dalam rangka merespons kenaikan kasus Covid-19 belakangan ini.

"Pemda agar kembali perkuat edukasi tentang vaksinasi Covid-19 guna mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 di daerah," pungkasnya.(*)




Editor : TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top