Golkar Versi ARB menang di PTUN
ARB dan Agung Laksono
Walaupun Menang di PTUN, ARB belum bisa tenang
Selasa 19 Mei 2015, 03:55 WIB
ARB dan Agung Laksono
JAKARTA. Riaumadani. com - Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Jakarta mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie [Ical] atas Surat Keputusan [SK] Menkum HAM Yasonna Laoly terkait dualisme kepengurusan Golkar. PTUN meminta agar SK Menkum HAM yang mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai pimpinan Golkar segera dicabut.
Sementara itu, PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dengan anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana menyatakan bahwa tergugat intervensi, yaitu kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN Jakarta.
Namun rupanya angin segar kubu Ical ini tidak berlangsung lama. Ical belum bisa benar-benar kembali menguasai seutuhnya Partai Golkar karena Menkum HAM dan tergugat intervensi Agung Laksono berencana banding atas putusan PTUN Jakarta ini.
Ical belum bisa tenang atas upaya perlawanan hukum yang dilakukan Yasonna dan Agung cs. Sementara proses pilkada semakin dekat, jika dualisme tak selesai maka Golkar terancam tak bisa ikut pilkada serentak.
Agung Laksono sendiri menyatakan masih berhak memimpin Golkar sesuai hasil Munas Jakarta. Sementara kubu Ical menilai, putusan PTUN ini mengembalikan kepengurusan Golkar hasil munas Riau 2009 dengan komposisi Ical sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekjen.
Perseteruan di internal Golkar rupanya justru makin panas dengan adanya putusan PTUN ini.**
Sementara itu, PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dengan anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana menyatakan bahwa tergugat intervensi, yaitu kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN Jakarta.
Namun rupanya angin segar kubu Ical ini tidak berlangsung lama. Ical belum bisa benar-benar kembali menguasai seutuhnya Partai Golkar karena Menkum HAM dan tergugat intervensi Agung Laksono berencana banding atas putusan PTUN Jakarta ini.
Ical belum bisa tenang atas upaya perlawanan hukum yang dilakukan Yasonna dan Agung cs. Sementara proses pilkada semakin dekat, jika dualisme tak selesai maka Golkar terancam tak bisa ikut pilkada serentak.
Agung Laksono sendiri menyatakan masih berhak memimpin Golkar sesuai hasil Munas Jakarta. Sementara kubu Ical menilai, putusan PTUN ini mengembalikan kepengurusan Golkar hasil munas Riau 2009 dengan komposisi Ical sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekjen.
Perseteruan di internal Golkar rupanya justru makin panas dengan adanya putusan PTUN ini.**
| Editor | : | mardeka.com |
| Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 19 Juli 2026, 15:35 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan
Rabu 15 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gaungkan Semangat Kebersamaan Melalui Festival Rakyat 2026