Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Hearing Anggota DPRD Meranti Komisi II
Dua Ormas Meranti Lakukan Hearing Dengan Komisi II DPRD Terkait Limbah Sagu dan Ketenagakerjaan
Jumat 19 Agustus 2022, 17:32 WIB

SELATPANJANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Meranti dan organisasi masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Kabupaten Meranti melakukan haering bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada jum'at siang (19/08/2022).

Dalam hearing tersebut turut hadir, Ketua Komisi II Taufiek Abdullah, S. M, sekretaris PPP, wakil Ketua Komisi Taufiqurrahman M.Si, Anggota Komisi II Dedi Yuhara, Darsini, Supandi, Ketua Pekat IB Hidayat Abdurrahman, Ketua Een Supriyadi, dan beberapa jajaran Anggota.

Pada hearing yang dilakukan dirumah rakyat tersebut, dua organisasi masyarakat meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Komisi ll untuk dapat memanggil dua Dinas terkait yaitu Dinas Lingkungan hidup (DLHK) Kabupaten Meranti dan Dinas Pemanaman Modal Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Meranti atas laporan dari masyarakat

Hal itu disampaikan Een Supriyadi, dalam rapat forum tersebut, meminta kepada DPRD kabupaten Kepulauan Meranti Komisi ll untuk dapat memanggil dinas DLHK setempat untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan limbah yang telah dibuang perairan sungai.

"Kita meminta kepada Ketua komisi II untuk segera memanggil Dinas LHK untuk melakukan klarifikasi dan meminta kepada pengusaha kilang sagu untuk dapat membuat Intalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tidak membuang limbah sembarangan,"Sebut Een.

Dilanjutkan dia," Persoalan limbah sagu ini sangat berbahaya mengapa pihak dinas DLHK tersebut tidak sama sekali menanggapi padahal itu wewenangnya, "jelasnya.

Sementara itu, ketua Ormas Pekat-IB Kabupaten Kepulauan Meranti, Hidayah Abdurrahman SE, menekankan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk segera memanggil dinas Ketenagakerjaan dengan secepatnya.

"Kami minta kepada DPRD Komisi II untuk segera memanggil dinas Ketenagakerjaan terkait persoalan oprasional kerja yang melebihi jam kerja yang tidak dihitung lembur,"Ungkapnya.

Di kesempatan itu dalam pertemuan Komisi ll pihaknya menegaskan akan memanggil dinas DLHK dan Dinas Pemanaman Modal bagian Ketenagakerjaan dengan secepatnya.

"Atas laporan kedua Ormas tersebut dengan secepatnya kita akan panggil dinas terkait," Ungkap Taufiek Abdullah.

Dilanjutkan dia,"untuk yang tahap berikutnya nanti, kita akan lakukan Hering kedua dalam waktu dekat ini,"pungkas Taufiek. (Ijl)




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top