Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Remisi Hari Kemerdekaan
9.440 Narapidana di Riau Terima Remisi Kemerdekaan , 189 Napi Langsung Bebas
Kamis 18 Agustus 2022, 06:35 WIB

PEKANBARU - Sebanyak 9.440 narapidana di Provinsi Riau mendapatkan remisi. Hal tersebut bersempena HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).

Hal itu disampaikan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, saat di Balai Serindit Kompleks Kediaman Dinas Gubernur Riau. Dengan rincian 189 orang bisa merasakan udara bebas setelah mendapatkan RU II (bebas setelah masa hukuman dipotong remisi). Kemudian sebanyak 9.251 menerima Remisi Umum I (potongan masa hukuman sebagian).

“Selamat bagi seluruh warga binaan yang memperoleh remisi. Bagi yang menerima RU I, saya berpesan untuk selalu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Bagi yang mendapat remisi dan langsung bebas, selamat berkumpul dengan keluarga dan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, dan mulailah berkontribusi aktif bagi lingkungan sekitar,” sebut Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Jahari seperti dikutip dari mediacenter.riau.go.id.

Kakanwil mengatakan per tanggal 16 Agustus 2022, terdapat 14.155 orang WBP yang menghuni 16 lapas/rutan/LPKA yang tersebar di seluruh Riau. Rinciannya  11.778 orang berstatus narapidana dan 2.367 orang masih sebagai tahanan. Kapasitas hunian hanya 4.373, artinya telah terjadi overkapasitas sebanyak 342 persen.

“Dari 9.440 orang yang mendapatkan remisi, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP kasus narkoba sebanyak lima ribuan orang. Ada pula WBP kasus kriminal umum, napi tipikor, ilegal fishing, dan sebagainya. Pemberian remisi juga dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak, apabila WBP tidak memenuhi syarat menerima remisi,” terangnya.   

Jahari turut melaporkan bahwa berada lapas/rutan/LPKA di Riau juga dalam kondusi aman, tertib, dan kondusif walaupun saat ini telah mengalami over kapasitas.

Kondisi ini tidak mengurangi semangat petugas dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada WBP. Program pembinaan baik keagamaan dan kepribadian tetap berjalan walau diterpa dalam berbagai keterbatasan.

“Begitupun dengan WBP, mereka memaklumi kondisi ini meskipun harus hidup berhimpitan. Disiplin mengikuti aturan, saling menghargai sesama, dan sikap adil petugas menjadi kunci kondusifitas yang terjadi. Petugas mengayomi WBP, WBP menghormati petugas,” ucap Kakanwil.

Penanganan Covid-19 pada lapas/rutan/LPKA di Riau juga terbilang sangat terkendali. Berdasarkan data per sampai akhir Juli 2022, sudah 80,76 persen WBP sudah divaksin dan 91,15 Petugas Pemasyarakatan sudah turut pula divaksin.

“Kondisi yang terkendali ini memungkinkan dibukanya kembali layanan kunjungan tatap muka langsung WBP dengan keluarganya. Rindu selama 2 tahun lebih pun terobati dengan berkumpulnya kembali saudara-saudara kami (WBP) dengan kerabatnya. Kondisi ini menjadi faktor penting juga dalam keberhasilan proses pembinaan di lapas/rutan karena WBP akan merasa masih diperdulikan dan dibutuhkan oleh keluarganya,” pungkasnya. (*)





Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top