Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik
Poto int Ilustrasi
Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik
Selasa 19 Mei 2015, 02:26 WIB
Poto int Ilustrasi
JAKARTA. Riaumadani. com - Pemerintah dalam waktu dekat bakal melarang impor dan peredaran rokok elektrik di Indonesia. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan bahkan sudah menggodok aturan resminya. Jika aturan selesai, tamat sudah nasib rokok elektrik di Indonesia.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan rokok elektrik akan 'diharamkan' di Indonesia atas desakan Kementerian Kesehatan. "Iya [dilarang], karena ada permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk tidak diizinkan diimpor. Aturannya sesegera mungkin,"ucap Rachmat ketika ditemui di Jakarta, Sabtu [16/5/2015].
Namun demikian, Rachmat tidak menjelaskan alasan pasti pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. "Penyebabnya tanya menkes. Pokoknya kita akan stop total," tegasnya.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi mengatakan, alasan pemerintah melarang rokok elektrik tidak hanya masalah kesehatan. Dia menyebut, selama ini rokok elektrik tidak berkontribusi kepada negara melalui pengenaan cukai rokok. Sehingga, merugikan negara atas beredarnya rokok tersebut.
"Karena rokok elektrik itu tidak kena cukai. kalau rokok kan harusnya dikenakan cukai. Dalam UU tembakau, itu kan ada cigaret dan kretek, tidak ada elektrik. Makanya dia barang ilegal karena tidak kena cukai," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi kepada merdeka.com di Jakarta, Senin [18/5/2015].
Tulus melalui lembaganya mendukung penuh rencana pemerintah. Selain membahayakan, rokok elektrik juga tidak memberi nilai tambah pada negara. Peredaran rokok elektrik saat ini dinilai Tulus juga sebagai barang ilegal.
"Saya kira memang ini harus dilarang. itu kan berbahaya. Tetapi, pemerintah telat padahal harusnya sudah sejak dulu-dulu. Rokok itu kan seperti barang elektronik. Kemenkes dan Badan POM tidak bisa masuk untuk teliti itu," kata dia.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan mengatakan finalisasi aturan pelarangan rokok elektrik akan selesai dalam minggu ini.
"Ini mengganggu elemen kesehatan bagian dalam. Jantung dan paru-paru. Ada usulan dari Menkes untuk pelarangannya. Secepatnya. Kita perlu ketemu sekali lagi dengan Kemenkes untuk pembahasan terakhir. Minggu ini kita rencanakan [ketemu]," tandasnya.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan rokok elektrik akan 'diharamkan' di Indonesia atas desakan Kementerian Kesehatan. "Iya [dilarang], karena ada permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk tidak diizinkan diimpor. Aturannya sesegera mungkin,"ucap Rachmat ketika ditemui di Jakarta, Sabtu [16/5/2015].
Namun demikian, Rachmat tidak menjelaskan alasan pasti pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. "Penyebabnya tanya menkes. Pokoknya kita akan stop total," tegasnya.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi mengatakan, alasan pemerintah melarang rokok elektrik tidak hanya masalah kesehatan. Dia menyebut, selama ini rokok elektrik tidak berkontribusi kepada negara melalui pengenaan cukai rokok. Sehingga, merugikan negara atas beredarnya rokok tersebut.
"Karena rokok elektrik itu tidak kena cukai. kalau rokok kan harusnya dikenakan cukai. Dalam UU tembakau, itu kan ada cigaret dan kretek, tidak ada elektrik. Makanya dia barang ilegal karena tidak kena cukai," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi kepada merdeka.com di Jakarta, Senin [18/5/2015].
Tulus melalui lembaganya mendukung penuh rencana pemerintah. Selain membahayakan, rokok elektrik juga tidak memberi nilai tambah pada negara. Peredaran rokok elektrik saat ini dinilai Tulus juga sebagai barang ilegal.
"Saya kira memang ini harus dilarang. itu kan berbahaya. Tetapi, pemerintah telat padahal harusnya sudah sejak dulu-dulu. Rokok itu kan seperti barang elektronik. Kemenkes dan Badan POM tidak bisa masuk untuk teliti itu," kata dia.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan mengatakan finalisasi aturan pelarangan rokok elektrik akan selesai dalam minggu ini.
"Ini mengganggu elemen kesehatan bagian dalam. Jantung dan paru-paru. Ada usulan dari Menkes untuk pelarangannya. Secepatnya. Kita perlu ketemu sekali lagi dengan Kemenkes untuk pembahasan terakhir. Minggu ini kita rencanakan [ketemu]," tandasnya.
| Editor | : | mardeka.com |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau