Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik
Poto int Ilustrasi
Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik
Selasa 19 Mei 2015, 02:26 WIB
Poto int Ilustrasi
JAKARTA. Riaumadani. com - Pemerintah dalam waktu dekat bakal melarang impor dan peredaran rokok elektrik di Indonesia. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan bahkan sudah menggodok aturan resminya. Jika aturan selesai, tamat sudah nasib rokok elektrik di Indonesia.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan rokok elektrik akan 'diharamkan' di Indonesia atas desakan Kementerian Kesehatan. "Iya [dilarang], karena ada permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk tidak diizinkan diimpor. Aturannya sesegera mungkin,"ucap Rachmat ketika ditemui di Jakarta, Sabtu [16/5/2015].
Namun demikian, Rachmat tidak menjelaskan alasan pasti pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. "Penyebabnya tanya menkes. Pokoknya kita akan stop total," tegasnya.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi mengatakan, alasan pemerintah melarang rokok elektrik tidak hanya masalah kesehatan. Dia menyebut, selama ini rokok elektrik tidak berkontribusi kepada negara melalui pengenaan cukai rokok. Sehingga, merugikan negara atas beredarnya rokok tersebut.
"Karena rokok elektrik itu tidak kena cukai. kalau rokok kan harusnya dikenakan cukai. Dalam UU tembakau, itu kan ada cigaret dan kretek, tidak ada elektrik. Makanya dia barang ilegal karena tidak kena cukai," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi kepada merdeka.com di Jakarta, Senin [18/5/2015].
Tulus melalui lembaganya mendukung penuh rencana pemerintah. Selain membahayakan, rokok elektrik juga tidak memberi nilai tambah pada negara. Peredaran rokok elektrik saat ini dinilai Tulus juga sebagai barang ilegal.
"Saya kira memang ini harus dilarang. itu kan berbahaya. Tetapi, pemerintah telat padahal harusnya sudah sejak dulu-dulu. Rokok itu kan seperti barang elektronik. Kemenkes dan Badan POM tidak bisa masuk untuk teliti itu," kata dia.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan mengatakan finalisasi aturan pelarangan rokok elektrik akan selesai dalam minggu ini.
"Ini mengganggu elemen kesehatan bagian dalam. Jantung dan paru-paru. Ada usulan dari Menkes untuk pelarangannya. Secepatnya. Kita perlu ketemu sekali lagi dengan Kemenkes untuk pembahasan terakhir. Minggu ini kita rencanakan [ketemu]," tandasnya.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan rokok elektrik akan 'diharamkan' di Indonesia atas desakan Kementerian Kesehatan. "Iya [dilarang], karena ada permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk tidak diizinkan diimpor. Aturannya sesegera mungkin,"ucap Rachmat ketika ditemui di Jakarta, Sabtu [16/5/2015].
Namun demikian, Rachmat tidak menjelaskan alasan pasti pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. "Penyebabnya tanya menkes. Pokoknya kita akan stop total," tegasnya.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi mengatakan, alasan pemerintah melarang rokok elektrik tidak hanya masalah kesehatan. Dia menyebut, selama ini rokok elektrik tidak berkontribusi kepada negara melalui pengenaan cukai rokok. Sehingga, merugikan negara atas beredarnya rokok tersebut.
"Karena rokok elektrik itu tidak kena cukai. kalau rokok kan harusnya dikenakan cukai. Dalam UU tembakau, itu kan ada cigaret dan kretek, tidak ada elektrik. Makanya dia barang ilegal karena tidak kena cukai," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi kepada merdeka.com di Jakarta, Senin [18/5/2015].
Tulus melalui lembaganya mendukung penuh rencana pemerintah. Selain membahayakan, rokok elektrik juga tidak memberi nilai tambah pada negara. Peredaran rokok elektrik saat ini dinilai Tulus juga sebagai barang ilegal.
"Saya kira memang ini harus dilarang. itu kan berbahaya. Tetapi, pemerintah telat padahal harusnya sudah sejak dulu-dulu. Rokok itu kan seperti barang elektronik. Kemenkes dan Badan POM tidak bisa masuk untuk teliti itu," kata dia.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan mengatakan finalisasi aturan pelarangan rokok elektrik akan selesai dalam minggu ini.
"Ini mengganggu elemen kesehatan bagian dalam. Jantung dan paru-paru. Ada usulan dari Menkes untuk pelarangannya. Secepatnya. Kita perlu ketemu sekali lagi dengan Kemenkes untuk pembahasan terakhir. Minggu ini kita rencanakan [ketemu]," tandasnya.
| Editor | : | mardeka.com |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau