Sipang, Inhu, RIAUMADANI. com- Melalui siaran Persnya kepada RiauMadani. com Tabri mantan Kades Desa Simpang selama dua periode sejak 2001 hingga 2012 yang kini mengemban tugas sebagai Lembaga Adat Sipang (Batin).
Didampingi Yunasri pemuda Desa Sipang, Tabri menjelaskan agar tidak ada lagi perambahan hutan di Desa Sipang, walau dengan dalih apapun, tolong di hentikan segala bentuk apapun terkait alih fungsi hutan ini.
Bagi petani yang sudah terlanjur membuka peladangan silahkan mengurus legalitas areal pertanian nya ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui prosedur yang sah. Maksimal kepemilikan satu petani tidak lebih dari 5 hektare. Dan untuk pengusaha atau perusahaan tolong di stop, tidak boleh lagi membuka perkebunan di Desa Sipang, ini.
Informasi yang saya ketahui, pengusaha-pengusaha perkebunan yang umumnya datang dari luar provinsi ini memakai jasa warga Desa setempat dengan sistem "HUTAN PAROAN", Misalnya, buka lahan 50 hektare sistemnya bagi dua yang pengerjaannya dilakukan warga setempat.
Namun setelah lahan selesai dikerjakan, para pengusaha ini umumnya membeli lahan tersebut dengan iming-iming, sehingga pengusaha mempunyai hak penuh atas lahan yang telah dibuka tersebut, sedangkan warga setempat tetap tidak punya lahan.
Dengan penomena inilah yang menyentuh keprihatinan saya sebagai Batin di Desa Sipang agar tidak membolehkan pemodal atau pengusaha membuka peladangan di Desa Sipang.
Saya berharap mulai sekarang, kepada pemerintah setempat untuk melibatkan tokoh adat jika menyoal tentang hutan, ini saya lakukan demi untuk kemaslahatan anak cucu di masa depan.
Dalam waktu dekat saya selaku Batin akan menyurati instansi pemerintah terkait hal ini, ,"Demikian jelas Tabri Batin Desa Sipang, rabu (20/ Juli/ 2022). sore.
Pewarta: BDS
Editor | : | Budi D Srgh |
Kategori | : | Inhu |