Tapal Batas
Rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Rohil, Pemkab Rohil dengan pihak
PTPN IV Labuhan Batu Selatan, Sumut, di ruang DPRD Rohil, Senin (11/5).
Pemkab Rohil Takkan Biarkan Sejengkal Tanahnya Boleh Dicaplok
Sabtu 16 Mei 2015, 05:52 WIB
Rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Rohil, Pemkab Rohil dengan pihak
PTPN IV Labuhan Batu Selatan, Sumut, di ruang DPRD Rohil, Senin (11/5).
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak akan membiarkan tanahnya dicaplok pihak lain, walau pun sejengkal.
Demikian disampaikan Asisten I Pemkab Rohil M Rusli Saerif di Bagansiapiapi, Selasa [12/5/2015]. Hal itu ditegaskan Rusli terkait persoalan tapal batas Kabupaten Rohil dengan lahan operasional PTPN IV Labuhan Batu Selatan.
Disampaikan Rusli beberapa hari lalu berlangsung pertemuan antara DPRD-Pemkab Rohil dengan pihak PTPN di Kantor DPRD Rohil.
Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi A Abu Khoiri tersebut, pihak PTPN IV dinilai melenceng, bahkan tidak mau transparan kepada Pemkab Rohil.
"Kita ada bukti, bahkan bukti tersebut kita peroleh dari masyarakat di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Saya mengira PTPN IV ada yang disembunyikan dari Pemkab Rohil," jelas Rusli.
Pemkab Rohil ucap Rusli, menegaskan tidak akan tinggal diam bilamana sejengkal pun tanah Rohil dicaplok. Karena Pemkab berpedoman dengan surat Keputusan Menteri tahun 1984. Kita tidak akan mau menggeser, walaupun sejengkal pun. Tidak ada lagi penggeseran patok.
Lanjut Rusli, PTPN IV akan memanggil BPN Provinsi untuk mengecek ke lokasi, yang harus mengikutsertakan Pemkab Rohil. Karena Pemkab harus tahu titik koordinat lahan PTPN IV. Sebab, dikhawatirkan masalah tapal batas itu tidak ada usainya.
"Hampir 10 kali kita memanggil PTPN IV Labuhan Batu, hasilnya belum jelas. Mereka tidak mau menunjukkan peta, kalau PTPN IV menujukkan petanya akan kita sesuaikan dengan peta yang kita miliki, baru permasalahan tapal batas akan tuntas, kalau begitu-begitu terus tidak ada tuntas-tuntasnya," harap Rusli.
PTPN IV ditegaskan wajib mengurus izin di Rokan Hilir. Selama ini pajak yang dibayar oleh PTPN IV masuk ke Sumatera Utara. [adv/humas]
Demikian disampaikan Asisten I Pemkab Rohil M Rusli Saerif di Bagansiapiapi, Selasa [12/5/2015]. Hal itu ditegaskan Rusli terkait persoalan tapal batas Kabupaten Rohil dengan lahan operasional PTPN IV Labuhan Batu Selatan.
Disampaikan Rusli beberapa hari lalu berlangsung pertemuan antara DPRD-Pemkab Rohil dengan pihak PTPN di Kantor DPRD Rohil.
Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi A Abu Khoiri tersebut, pihak PTPN IV dinilai melenceng, bahkan tidak mau transparan kepada Pemkab Rohil.
"Kita ada bukti, bahkan bukti tersebut kita peroleh dari masyarakat di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Saya mengira PTPN IV ada yang disembunyikan dari Pemkab Rohil," jelas Rusli.
Pemkab Rohil ucap Rusli, menegaskan tidak akan tinggal diam bilamana sejengkal pun tanah Rohil dicaplok. Karena Pemkab berpedoman dengan surat Keputusan Menteri tahun 1984. Kita tidak akan mau menggeser, walaupun sejengkal pun. Tidak ada lagi penggeseran patok.
Lanjut Rusli, PTPN IV akan memanggil BPN Provinsi untuk mengecek ke lokasi, yang harus mengikutsertakan Pemkab Rohil. Karena Pemkab harus tahu titik koordinat lahan PTPN IV. Sebab, dikhawatirkan masalah tapal batas itu tidak ada usainya.
"Hampir 10 kali kita memanggil PTPN IV Labuhan Batu, hasilnya belum jelas. Mereka tidak mau menunjukkan peta, kalau PTPN IV menujukkan petanya akan kita sesuaikan dengan peta yang kita miliki, baru permasalahan tapal batas akan tuntas, kalau begitu-begitu terus tidak ada tuntas-tuntasnya," harap Rusli.
PTPN IV ditegaskan wajib mengurus izin di Rokan Hilir. Selama ini pajak yang dibayar oleh PTPN IV masuk ke Sumatera Utara. [adv/humas]
| Editor | : | Ishaq,-HR |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham