

SELATPANJANG - Tidak menjadi suatu kelaziman bagi pengusaha kilang sagu di kabupaten kepulauan meranti, dimana pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup (DLH) telah mengajukan sejak dulunya kepada seluruh pengusaha kilang sagu agar memiliki Instalasi Pengolahan Air Limah (IPAL) agar limbah sagu yang dinilai sangat berbahaya agar tidak membuang sebarang dan merusak ekosistem alam.
Namun, hal ini masih terjadi kenakalan disalah pengusaha satu kilang sagu yang beralamat didesa maini, kecamatan tebingtinggi barat, dimana pihak pengusaha kilang sagu milik Ahe masih membuang limbah sagu tersebut keperairan sungai yang mengakibatkan ekosistem alam rusak dan tercemar pada lingkungan.
Disampaikan oleh Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) kabupaten kepulauan Meranti, Hidayat Abdurrahman SE, hal tersebut bukan menjadi rahasia umum bagi pengusaha kilang sagu yang mana pemerintah daerah telah menganjurkan agar semua kilang sagu harus memiliki IPAL nya.
"Jadi kalau gak dibikin Ipalnya, ini pasti akan berlarut limbah sagunya sampai kemana-mana, ini saya melihat langsung kondisi limbah sagunya langsung dibuang disungai, padahal pemerintah daerah sudah menganjurkan agar semua kilang sudah memiliki IPAL. Namun salah usaha kilang sagu milik Ahe ini masih membuang limbahnya disungai, artinya kilang Ahe ini telah melanggar aturan sebagaimana pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) dan jelas sangsinya," sebut Hidayat pada Minggu (16/07/202).
Tidak hanya itu menurut Ketua PEKAT IB tersebut, dirinya sangat berharap kepada pemerintah daerah harus ditindak tegas bagi para kilang sagu yang nakal dengan membuang limbah sagu disungai sembarangan.
"Kami berharap pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup harus tegas dan segera mengusut tuntas supaya tidak ada lagi pengusaha kilang sagu membuang limbahnya sembarangan, ini kita sama-sama menjaga ekosistem alam kita dan hal itu harus diproses secara hukum,"ungkapnya lagi.
Dengan tempat yang sama, Ketua DPD JPKP Een Supriadi ,menjelaskan juga yang pertama meminta kepada pemilik kilang agar membersihkan endapan hasil limbah produksi yang di dalam sungai yang mengakibatkan sungai menjadi dangkal dan juga menimbulkan bau yang sangat menyengat itu sangat menggangu serta pencemaran udara dan di duga limbah tersebu mangandung racun zat kimia yang berbahaya ,"ungkapnya.
" Dan yang kedua nya semesti nya dan wajib kilang harus membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, jangan sampai ada lagi kilang - kilang apa saja yang membuang limbah sembarangan yang dapat merusak/mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat,"imbuhnya.
Sementara itu, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Ahe pemilik kilang sagu, dikatakan nya.
"Sekarang kita mau tanya limbahnya apakah kita tampung ditempat penampungan terlebih dahulu, atau langsung limbah dibuang kesungai,"jelasnya Ahe Sabtu,16/07/202).
Ditambah dia," yang jelas kita ada buat tempat penampungan limbah sagunya, dan tidak membuang kesungai,"sebutnya.
Untuk diketahui bahwa, penampungan limbah sagu yang dibuat oleh Ahe tersebut, diduga telah dialirkan tanpa dibuatkan penampungan dan secara langsung dibuang kesungai.
"Limbahnya kita tampung dan kita sekat pakai Uyung batang sagu, jadi kalau dilihat itu berserakan kita akan perbaiki lagi, dan saya minta tempo agar tempat limbah yang saya buang ini untuk dapat diperbaiki kembali,"pungkasnya.
Sebagaimana dimaksud dengan melanggar peraturan daerah (Perda) No 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan percemaran serta pengerusakan lingkungan hidup dan bisa dipidana serta dikenakan denda
Berdasarkan peraturan daerah (perda) 6 tahun 2015 pihak kilang sagu sudah bisa diberikan sangsi enam bulan penjara dan denda lima puluh juta rupiah. (Ijl)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |





01
02
03
04
05



